BUKU KEDUA
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
TENTANG BENDA (VAN ZAKEN)
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNNYA
Bagian 1
Barang pada Umumnya
BARANG DAN PEMBAGIANNNYA
Bagian 1
Barang pada Umumnya
499. Menurut Undang-undang, benda (zaken) adalah tiap barang (goederen) dan tiap hak (rechten) yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
500. Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dari barang itu.
501. Buah-buah perdata harus dipandang sebagai
bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat
ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan
dan perjanjian-perjanjian.
502. Hasil alami adalah:
1. segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2. segala sesuatu yang dihasilkan atau dilahirkan
oleh binatang-binatang.
Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah
segala sesuatu yang diperoleh dari pengolahan tanah. Buah-buah perdata
adalah uang sewa dan uang iuran usaha, bunga dari sejumlah uang
dan bunga-bunga yang harus dibayar.
Bagian 2
Pembagian Barang
Pembagian Barang
503. Ada barang yang bertubuh, dan ada
barang yang tak bertubuh.
504. Ada barang yang bergerak dan ada barang
yang tak bergerak, menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
kedua bagian berikut ini.
505 Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan,
dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat dihabiskan adalah
barang-barang yang habis karena dipakai.
Bagian 3
Barang Tak Bergerak
Barang Tak Bergerak
506. Barang tak bergerak adalah:
1. tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2. penggilingan, kecuali yang dibicarakan dalam
Pasal 510;
3. pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya
menancap dalam tanah, buah pohon yang belum dipetik, demikian pula
barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan sebagainya,
selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4. kayu belukar dari hutan tebangan dan kayu dari
pohon yang tinggi, selama belum ditebang;
5. pipa dan saluran yang digunakan untuk mengalirkan
air dari rumah atau pekarangan; dan pada umumnya segala sesuatu
yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada bangunan.
507. Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1. pada pabrik barang hasil pabrik, penggilingan,
penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi,
ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas
sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak
terpaku;
2. pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan
lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan
bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang
itu tidak terpaku;
3. dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk
yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang
burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada
di dalam kolam;
4. runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila
dipergunakan untuk pembangunan kembali;
dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya
dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang
itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila
barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan
perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu
tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu
atau bagian dan barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
508. Yang juga merupakan barang tak bergerak
adalah hak-hak sebagai berikut;
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang tak bergerak;
2. hak pengabdian tanah;
3. hak numpang karang;
4. hak guna usaha;
5. bunga tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam
bentuk barang;
6. hak sepersepuluhan;
7. bazar atau pasar yang diakui oleh pemerintah
dan hak istimewa yang berhubungan dengan itu;
8. gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan
barang tak bergerak.
Bagian 4
Barang Bergerak
Barang Bergerak
509. Barang bergerak karena sifatnya adalah
barang yang dapat berpindah sendiri atau dipindahkan.
510. Kapal, perahu, sampan tambang, kincir
dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu atau yang terlepas
dan barang semacam itu adalah barang bergerak.
511. Yang dianggap sebagai barang bergerak
karena ditentukan undang-undang adalah:
1. hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang
bergerak;
2. hak atas bunga yang dijanjikan, baik bunga yang
terus-menerus, maupun bunga cagak hidup;
3. perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang
yang dapat ditagih atau mengenai barang bergerak;
4. bukti saham atau saham dalam persekutuan perdagangan
uang, persekutuan perdagangan atau persekutuan perusahaan, sekalipun
barang-barang bergerak yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakan
milik persekutuan. Bukti saham atau saham ini dipandang sebagai
barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja,
selama persekutuan berjalan;
5. Saham dalam utang negara Indonesia, baik yang
terdaftar dalam buku besar, maupun sertifikat, surat pengakuan utang,
obligasi atau surat berharga lainnya, berserta kupon atau surat-surat
bukti bunga yang berhubungan dengan itu;
6. sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman
lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan negara-negara asing.
512. Bila dalam undang-undang atau dalam
suatu perbuatan perdata digunakan istilah 'barang bergerak', 'perkakas
rumah', 'mebel', atau 'perabotan rumah tangga', 'perhiasan rumah'
atau 'rumah dengan segala sesuatu yang ada di dalamnya', semuanya
tanpa kata-kata tambahan, perluasan atau pembatasan, maka istilah-istilah
itu harus dianggap meliputi barang-barang yang ditunjuk dalam pasal-pasal
berikut.
513. Istilah barang bergerak, tanpa ada
pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan
di atas, dianggap bersifat bergerak.
514. Istilah perkakas rumah meliputi segala
sesuatu yang menurut ketentuan-ketentuan di atas dianggap bersifat
bergerak, kecuali uang tunai, sero, piutang dan hak-hak lain tersebut
dalam Pasal 511, barang perdagangan dan bahan pokok, alat-alat yang
bersangkutan dengan pabrik, barang hasil pabrik atau hasil pertanian,
bahan bangunan atau bahan yang berasal dari pembongkaran bangunan,
begitu pula kapal dan sahamnya.
515. Istilah mebel atau 'perabotan rumah
tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu termasuk
dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta
dan perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura,
lukisan, patung, pening peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu
pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya, pakaian pribadi,
senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya.
516. lstilah 'rumah dan segala sesuatu
yang ada di dalamnya’ meliputi semua yang menurut Pasal 513
bersifat bergerak dan ditemukan di dalam rumah itu, kecuali uang
tunai, piutang dan hak-hak lain yang surat-suratnya diketemukan
dalam rumah itu.
517. Istilah 'perhiasan rumah' meliputi
segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan ruangan,
seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng,
meja, porselen, dan barang lain semacam itu.
Lukisan dan patung, yang merupakan bagian dari
mebel dalam suatu ruangan, termasuk juga di dalamnya, tetapi tidak
termasuk didalamnya koleksi lukisan, gambar patung yang dipasang
diserambi atau ruangan khusus.
Demikian pula barang dari porselen; semua barang
yang merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam
pengertian ‘perhiasan rumah’.
518. Istilah 'rumah yang bermebel’
atau 'rumah beserta mebelnya’ hanya meliputi perhiasan rumah.
Bagian 5
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
519. Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya
adalah milik negara, milik persekutuan atau milik perorangan.
520. Pekarangan dan barang tak bergerak
lainnya yang tidak dipelihara dan tidak ada pemiliknya, seperti
halnya barang seseorang yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau
yang pewarisannya ditinggalkan, adalah milik negara.
521. Demikian pula milik negaralah jalan
dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai bengawan dan
sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya,
pulau besar dan pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan
dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan tempat mendarat, tanpa
mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan
suatu tindak perdata atau besit.
522. Yang dimaksud dengan tepi dalam pasal
yang lalu ialah sisi bengawan, telaga atau sungai yang pada waktu
biasa, bila air sedang pasang setinggi-tingginya, terendam di bawah
air, dan bukan bagian yang terkena banjir dengan meluapnya air.
523. Harus dianggap pula sebagai milik
negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam bangunan benteng
negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan
untuk pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi,
glacien atau tanggul, dan akhirnya tanah lapang yang di atasnya
didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu pertahanan/
perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya;
semuanya ini tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan
atas hak atau besit.
524. Dalam benteng negara, seluruh tanah
yang letaknya seperti di bawah ini, dianggap sebagai tanah militer:
1. dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi,
dan tanggul terdepan, antara kaki jalan tersembunyi, dan bila ini
diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya
menurut garis lurus yang ditarik dari lekum tirai yang satu ke tirai
yang lain;
2. dalam benteng tanpa jalan tersembunyi atau tanggul
terdepan, mulai dari bagian bawah tembok utama sampai ke seberang
parit pertahanan luar;
3. dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari
pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu sampai ke seberang parit
yang melingkar;
4. dan akhirnya bila di belakang pangkal sebelah
dalam dari jalan kubu ada parit pembatas, tanggul dan sebagainya,
maka jalur tanah itu pun serta tanaman-tanaman dan bangunan di atasnya
termasuk tanah militer.
525. Semua benteng yang tidak ditempati,
seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan meriam,
semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya,
yang telah dibeli oleh negara sewaktu benteng itu dibuat.
Terhadap semua benteng yang ditempeli, berlaku
ketentuan pasal yang lalu.
526. Barang milik suatu persekutuan adalah
barang milik bersama dari suatu perkumpulan.
527. Barang milik perorangan adalah barang
milik seseorang atau beberapa orang secara perseorangan.
528. Atas suatu barang, orang dapat mempunyai
hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak menikmati hasil
atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek.
BAB
II
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
Bagian
1
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
Sifat Besit dan Barang-barang Yang Dapat Menjadi Obyek Besit
529.
Yang dimaksudkan dengan besit adalah kedudukan menguasai aytai menikmati
suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau
dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
530. Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan
mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai
barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala
hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali,
sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia
berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan
guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama
ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam
pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan
di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578.
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang
itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah
dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini
tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan
barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan
tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah
diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579.
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran
itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581.
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi
tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut.
582.
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah
hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan
untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau
dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya
memperdagangkan barang sejenis itu.
583.
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari
laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain
dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan
suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan
oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata
ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587.
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya
di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh
lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta
karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak
seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat
karena kebetulan semata-mata.
588.
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan
sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589.
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak
dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik
si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi.
Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka
pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai
dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai
sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan
aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau,
maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari
atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran
baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang
hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak
menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran.
tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah
dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik
di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua
pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya
atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka
menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk
kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti
rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi
hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar
bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah
itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan,
maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut,
kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah
tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik
tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam
akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan
umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597.
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan
yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan
perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik
tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam
ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air
itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong.
Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong
bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian
yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong
terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain,
maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah,
asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu
berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan
oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang
terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah
milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah;
hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal
603 dan Pasal 604.
602.
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan
bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu
kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian
dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik
tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu
diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil,
maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan,
malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian
dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan
tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja
tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan
itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta
upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan
harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang
dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya,
dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa
orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut
yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608.
Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa
orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka
yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610.
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu,
bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan
undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti
termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611.
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan
atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku
ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang
itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang
harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang
yang hendak menerimanya.
613.
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang
tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau
di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang
berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas
tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas
perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat
itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616.
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan
dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan
barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut
peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap
sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai
barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari
pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak,
baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian
dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara
seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus
menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab
pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa
yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan
pengumuman tanpa kuasa.
620.
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan
salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan
Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu,
orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik
yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan
nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat
minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan
demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623.
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit,
dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut
dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624.
Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang
ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara
orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
BAB
III
HAK MILIK
HAK MILIK
Bagian
1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
570.
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa
dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan
tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang
ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak
orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan
hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas,
berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
571. Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas
segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas
sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan
bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian
tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh
membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil
yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan
dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan,
pengambilan bara, dan barang-barang semacam itu.
572. Setiap hak milik harus dianggap bebas. Barangsiapa menyatakan
mempunyai hak atas barang orang lain, harus membuktikan hak itu.
573. Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang,
harus dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan tentang
pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
574. Pemilik barang berhak menuntut siapa pun juga yang menguasai
barang itu, supaya mengembalikannya dalam keadaan sebagaimana adanya.
575. Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala
hasil yang telah dinikmatinya dari barang yang dituntut kembali,
sampai pada hari �a digugat di muka Hakim. Ia wajib mengembalikan
kepada pemilik barang itu segala hasil yang dinikmatinya sejak �a
digugat, setelah dikurangi segala biaya untuk memperolehnya, yaitu
untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah. Selanjutnya ia
berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan
guna menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian
pula �a berhak menguasai barang yang diminta kembali itu selama
ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran tersebut dalam
pasal ini.
576. Dengan hak dan cara yang sama, pemegang besit dengan
itikad baik, dalam menyerahkan kembali barang yang diminta, boleh
menuntut kembali segala biaya untuk memperoleh hasil seperti diterangkan
di atas, sekedar hasil itu belum terpisah dari tanah pada saat penyerahan
kembali barang yang bersangkutan.
577. Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh hasil yang dinikmati karena kedudukannya
sebagai pemegang besit.
578.
Demikian pula ia tidak berhak, dalam menyerahkan kembali barang
itu, untuk memperhitungkan segala biaya dan pengeluaran yang telah
dikeluarkan olehnya guna memelihara barang itu, yang dalam hal ini
tidak termasuk biaya guna menyelamatkan dan memperbaiki keadaan
barang itu sebagaimana disebut dalam Pasal 575. Bila timbul perselisihan
tentang apa yang harus dianggap sebagai biaya pemeliharaan, haruslah
diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu.
579.
Pemegang besit beritikad buruk berkewajiban:
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
1�. mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan dan pengolahan tanah;
2�. mengganti segala biaya, kerugian dan bunga;
3�. membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang oleh pemiliknya.
580. Barangsiapa memperoleh besit dengan kekerasan, tidak
boleh minta kembali biaya yang telah dikeluarkan, sekalipun pengeluaran
itu mutlak perlu untuk menyelamatkan barang itu.
581.
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi
tanggungan pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi
ia berhak mengambil benda yang dilekatkan pada barang itu dalam
memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut.
582.
Barangsiapa menuntut kembali barang yang telah dicuri atau telah
hilang, tidak diwajibkan memberi penggantian uang yang telah dikeluarkan
untuk pembelian kepada yang memegangnya, kecuali jika barang itu
dibelinya dipekan tahunan atau pekan lain, di pelelangan umum atau
dari seorang pedagang yang terkenal sebagai orang yang biasanya
memperdagangkan barang sejenis itu.
583.
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari
laut dapat diminta kembali oleh pemiliknya dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan mengenai hal itu.
Bagian 2
Cara Memperoleh Hak Milik
Cara Memperoleh Hak Milik
584. Hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain
dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan lewat
waktu, dengan pewarisan, baik menurut undang-undang maupun menurut
surat wasiat, dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan
suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik, yang dilakukan
oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
585. Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi
hak milik orang yang pertama-tama mengambil barang itu untuk dimilikinya.
586. Hak untuk mengambil binatang liar atau ikan semata-mata
ada pada pemilik tanah tempat binatang itu atau air tempat ikan
tersebut.
587.
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya
di tanah miliknya sendiri. Bila harta itu ditemukan di tanah milik
orang lain, maka separuhnya adalah milik yang menemukan dan separuh
lainnya adalah milik si pemilik tanah. Yang dimaksud dengan harta
karun adalah segala barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak
seorang pun dapat membuktikan hak milik terhadapnya dan yang didapat
karena kebetulan semata-mata.
588.
Segala apa yang melekat pada sesuatu barang, atau yang merupakan
sebuah tubuh dengan barang itu, adalah milik orang yang menurut
ketentuan-ketentuan tercantum dalam pasal-pasal berikut, dianggap
sebagai pemiliknya.
589.
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak
dapat dilayari atau diseberangi dengan rakit, begitu pula beting
yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik
si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi.
Bila tidak berada pada salah satu dari kedua belah sungai, maka
pulau itu menjadi milik semua pemilik tanah di kedua tepi sungai
dengan garis yang menurut perkiraan ada di tengah-tengah sungai
sebagai batas.
590. Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan
aliran baru memotong tanah di tepinya sehingga terjadi sebuah pulau,
maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah semula, sekalipun
pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari
atau diseberangi dengan rakit.
591. Hak milik atas bengawan atau sungai mencakup juga hak
milik atas tanah bengawan atau sungai itu mengalir.
592. Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran
baru dengan meninggalkan jalan yang lama, maka para pemilik tanah
yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran yang
ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang
hilang.
593. Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak
menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.
594. Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran.
tetap berada pada pemiliknya. Meskipun demikian, bila oleh pemerintah
dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah milik
di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari. maka semua
pemilik yang bersangkutan harus diberi peringatan untuk mengerjakannya
atau ikut serta mengerjakannya dengan ketentuan, bahwa bila mereka
menolaknya atau tidak lagi berkediaman di tempat itu, maka untuk
kepentingan negara, hak milik dapat dicabut dengan membayar ganti
rugi seharga tanah yang menurut taksiran tenggelam.
595. Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi
hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri. Bila tanah di sekitar
bukit pasir itu ditimbuni pasir oleh sebab angin, sehingga tanah
itu menjadi satu dengan bukit itu, sampai-sampai tidak dapat dipisahkan,
maka tanah tersebut menjadi milik si pemilik bukit pasir tersebut,
kecuali bila dalam waktu lima tahun setelah penimbunan itu tanah
tersebut dipisahkan dengan pagar atau tiang-tiang pembatas.
596. Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat
laun dan tidak kelihatan pada tanah yang terletak di tepi air yang
mengalir, disebut pertambahan. Pertambahan menjadi keuntungan pemilik
tanah di tepi bengawan atau sungai, tanpa membedakan, apakah dalam
akta tanah disebutkan luas tanah itu atau tidak; tetapi hal ini
tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang atau peraturan
umum mengenai jalan bagi pejalan kaki atau jalan bagi pemburu.
597.
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan
yang terjadi pada tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan
perahu. Ketentuan yang sama dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku
juga bagi pertambahan tanah akibat damparan dari laut di pantai
dan ditepi sungai yang mengalami pasang naik dan pasang surut, baik
tanah tepian itu milik negara, maupun milik perorangan atau persekutuan.
598. Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam
ikan. Tanah yang selalu terendam air di sekitar balong jika air
mencapai ketinggian sampai dapat mengalir ke luar, sekalipun air
itu kemudian surut kembali, adalah kepunyaan si pemilik balong.
Sebaliknya, pemilik balong tidak dapat hak atas tanah di tepi balong
bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai ketinggian
yang luar biasa.
599. Bila sebidang tanah, karena derasnya air, sekonyong-konyong
terbelah dari tanah yang satu dan terlempar ke tanah yang lain,
maka kejadian itu tidak dapat dianggap sebagai pertambahan tanah,
asal saja pemiliknya, dalam waktu tiga tahun setelah kejadian itu
berlangsung menuntut haknya. Bila tenggang waktu itu dilewatkan
oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka tanah yang
terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan.
600. Segala sesuatu yang ditanam atau disemaikan di atas
sebidang pekarangan adalah milik si pemilik tanah itu.
601. Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah
milik si pemilik tanah, asalkan bangunan itu melekat pada tanah;
hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub dalam Pasal
603 dan Pasal 604.
602.
Pemilik tanah yang membangun di atas tanah sendiri dengan bahan-bahan
bangunan yang bukan miliknya, wajib membayar harga bahan-bahan itu
kepada pemilik bahan; ia boleh dihukum mengganti biaya. kerugian
dan bunga. bila ada alasan untuk itu, tetapi pemilik bahan-bahan
bangunan tidak berhak mengambil kembali bahan-bahan itu.
603. Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri,
mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain, maka pemilik
tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu
diambilnya. Bila pemilik tanah menuntut supaya bangunan diambil,
maka pembongkaran bangunan berlangsung dengan biaya pemilik bahan,
malahan pemilik bahan ini boleh dihukum membayar segala biaya, kerugian
dan bunga. Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki bangunan
tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja
tanpa memperhitungkan kenaikan harga tanah.
604. Bila bangunan itu didirikan oleh pemegang besit yang
beritikad baik, maka pemilik tidak boleh menuntut pembongkaran bangunan
itu, tetapi ia boleh memilih membayar harga bahan-bahan beserta
upah kerja atau membayar sejumlah uang, seimbang dengan kenaikan
harga tanah.
605. Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman
dan penyemaian.
606. Barangsiapa dengan bahan milik orang lain membuat barang
dalam jenis baru, menjadi pemilik barang itu, asal harga bahan dibayarnya,
dan segala biaya, kerugian dan bunga digantinya bila ada alasan
untuk itu.
607. Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan
manusia, melainkan karena pengumpulan pelbagai bahan milik beberapa
orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik bersama
dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut
yang semula dimiliki mereka masing-masing.
608.
Bila barang yang baru itu terbentuk dari pelbagai bahan milik beberapa
orang karena perbuatan salah seorang dari pemilik-pemilik itu, maka
yang tersebut terakhir ini menjadi pemilik, dengan kewajiban membayar
harga bahan-bahan kepunyaan orang-orang lain, ditambah dengan penggantian
biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
609. Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu,
bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan dengan mudah, maka masing-masing
pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya.
610.
Hak milik atas suatu barang didapatkan seseorang karena lewat waktu,
bila ia telah memegang besit atau barang itu selama waktu yang ditentukan
undang-undang dan sesuai dengan persyaratan dan pembedaan seperti
termaksud dalam Bab VII Buku Keempat kitab undang-undang ini.
611.
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan
atau menurut surat wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku
ini.
612. Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak
bertubuh dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama
pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang
itu berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang
harus diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang
yang hendak menerimanya.
613.
Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang
tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau
di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu
kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang
berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas
tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas
perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat
itu.
614, 615. Dicabut dengan S. 1938 - 276.
616.
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
617. Semua akta penjualan, penghibahan, pembagian, pembebanan
dan atau pemindahtanganan barang tak bergerak harus dibuat dalam
bentuk otentik, atau ancaman kebatalan. Tiap petikan dalam bentuk
biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan
barang yang diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut
peraturan yang telah ada atau yang akan diadakan harus dianggap
sebagai akta otentik.
618. Semua akta pemisahan harta kekayaan, sepanjang itu mengenai
barang tak bergerak, harus diumumkan juga dengan cara sebagaimana
diatur dalam Pasal 620.
619. Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan
akta pemindahtanganan atau akta pemisahan tanpa kuasa khusus dari
pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut berhak,
baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian
dibuat dan yang harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara
seperti yang diatur dalam pengumuman akta pemindahtanganan atau
pemisahan tersebut. Tanpa kuasa demikian, penyimpan hipotek harus
menolak pengumuman tersebut. Semua pengumuman yang bertentangan
dengan ketentuan ini adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab
pegawai yang telah memberikan salinan akta tersebut tanpa kuasa
yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan
pengumuman tanpa kuasa.
620.
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan
salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat keputusan
Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang tak
bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu,
orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik
yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan
nomor daftar yang bersangkutan.
621. Setiap pemegang besit suatu barang tak bergerak, dapat
minta kepada Pengadilan Negeri tempat barang itu terletak, untuk
dinyatakan sebagai miliknya. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan
demikian.
622. Bila keputusan yang mengabulkan permintaan demikian
telah mempunyai kekuatan pasti, maka keputusan itu harus diumumkan
oleh atau atas nama pemohon di kantor penyimpan hipotek dengan menyampaikan
salinannya dan membukukannya seperti diatur dalam Pasal 620.
623.
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit,
dalam segala perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut
dengan pihak ketiga, dianggap sebagai pemilik.
624.
Hak-hak yang diberikan pemerintah kepada orang-orang khusus atas
barang-barang atau tanah negara tidak diubah; hak-hak itu, terutama
mengenai besit dan hak milik tetap sedemikian rupa, sebagaimana
diatur menurut adat istiadat lama dan kebiasaan menurut ketentuan-ketentuan
khusus, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam kitab undang-undang
ini tidak mengurangi hak-hak itu pada khususnya atau hubungan antara
orang yang menduduki tanah dan pemilik tanah pada umumnya.
BAB
IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
625. Para
pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban
satu sama lain baik yang timbul karena letak pekarangan menurut
alam, maupun karena ketentuan perundang-undangan.
626. Pemilik pekarangan yang lebih rendah letaknya, demi
kepentingan pemilik pekarangan yang lebih tinggi, berkewajiban menerima
air yang mengalir ke pekarangannya karena alam, lepas dan campur
tangan manusia.
Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul
atau bendungan yang menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya.
pemilik pekarangan yang lebih tinggi tidak boleh berbuat sesuatu
yang memburukkan keadaan air bagi pekarangan yang lebih rendah.
627.
Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan
mata air itu sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh
orang yang mempunyai pekarangan yang lebih rendah, baik karena suatu
perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal 698.
628. Pemilik mata air tidak boleh mengubah jalan aliran air,
bila air itu merupakan kebutuhan mutlak bagi para penduduk sebuah
kota, desa atau dusun.
Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan
oleh tenaga-tenaga ahli, kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh
hak memakai air itu berdasarkan undang-undang atau karena lewat
waktu.
629. Barangsiapa mempunyai pekarangan di tepi aliran air
yang bukan milik umum, boleh menggunakan air tersebut guna menyiram
pekarangannya. Barangsiapa pekarangannya dilalui oleh aliran air,
boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu
untuk keperluan sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat
mengalir menurut alam.
630. Bila antara pemilik-pemilik beberapa pekarangan yang
berkepentingan atas kegunaan air timbul perselisihan, maka dalam
memberi keputusan, Hakim harus berusaha menyesuaikan kepentingan
pertanian umum dengan kebebasan hak milik, dan dalam semua hal ia
harus bertindak sesuai dengan peraturan dan kebiasaan khusus setempat
mengenai jalannya arus air, tingginya dan pemakaiannya.
630a. Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing
pemilik pekarangan yang bertetangga untuk membuat tanda perbatasan
antara pekarangan mereka. Pembuatan batas itu harus dilakukan atas
biaya bersama.
631. Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi
pengecualian yang dibuat dalam Pasal 667.
632. Pemilik yang menutup pekarangannya, kehilangan hak untuk
menggembalakan ternaknya di tempat pengembalaan bersama, sebanding
dengan luas pekarangan yang terlepas dari tanah pengembalaan bersama
akibat penutupan pekarangan itu.
633. Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas
antara bangunan-bangunan, tanah-tanah, taman-taman dan kebun-kebun,
dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu
alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan-bangunan
itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai
milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
634.
Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara
lain adalah:
1�. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2�. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3�. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
1�. bahwa bagian atas tembok itu, pada belahan yang satu menjulang ke atas dan berdiri tegak lurus di atas bagian bawah, dan pada belahan lain miring ke bawah;
2�. bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga secara demikian;
3�. bahwa pada waktu membuat tembok hanya di sebelah saja ditempatkan hubungan, birai batu atau batu yang menonjol. Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol atau talang hubungan sejenis terdapat.
635. Perbaikan atau pemugaran tembok batas bersama menjadi
beban mereka yang mempunyai hak atas tembok tersebut menurut perbandingan
hak masing-masing. Namun demikian tiap-tiap pemilik peserta diperbolehkan
membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan
melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali,
asal tembok itu bukan penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya
sendiri, dan bukan batas antara rumah-rumah, lapangan-lapangan dan
kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa.
636. Setiap pemilik peserta boleh mendirikan bangunan dengan
menyandarkannya pada tembok milik bersama, dengan menancapkan balok,
kambi, jangkar, alat-alat besi atau alat-alat kayu lainnya pada
tembok itu sampai setengah tebalnya, asal saja tembok itu tidak
rusak.
637.
Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik
bersama, tetapi selain harus membiayai sendiri pekerjaan yang demikian,
ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna memelihara bagian
baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti
kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian
bawah, dihitung seimbang dengan berat beban dan menurut harganya.
Bila tembok batas milik bersama itu tidak kuat untuk menyangga bagian
atas yang dipertinggi itu, maka pemilik yang menghendaki peninggian
itu harus memperbarui tembok batas seluruhnya dengan biaya sendiri,
dan penambahan tebal tembok harus dilakukan dengan mengurangi luas
pekarangannya sendiri.
638.
Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang
talang pada bagian kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya
sendiri, maupun di jalan umum, asal hal itu tidak dilarang oleh
undang-undang atau peraturan pemerintah.
639. Pemilik peserta yang tidak memberikan sumbangan guna
mempertinggi tembok batas milik bersama, boleh memperoleh pemilikan
bersama atas bagian yang dipertinggi itu, asal membayar separuh
biaya yang telah dikeluarkan dan separuh harga tanah bila dipergunakan
untuk memperlebar tembok.
640. Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama,
tanpa kehendak pemiliknya.
641. Seorang pemilik peserta, tanpa izin dan yang lainnya,
tidak boleh membuat liang atau galian pada tembok bersama atau membuat
suatu bangunan yang menyandar pada tembok itu.
Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637, pemilik
peserta dapat menuntut supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan
sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai merugikan haknya.
Bila hasil pekerjaan yang baru itu ternyata merugikan hak milik
tetangga, ia harus memberi ganti rugi, tetapi kerugian sehubungan
dengan keindahan tembok tidak boleh diperhitungkan.
642. Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak
menuntut tetangganya untuk menyumbang guna membuat atau memperbaiki
alat penutup yang dipergunakan untuk memisahkan rumah, pekarangan
dan kebun mereka satu sama lain. Cara membuat dan tinggi penutup
itu diatur menurut peraturan-peraturan khusus dan kebiasaan setempat.
643. Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan
tembok bersama sebagai penggantian pagar bersama, tetapi tidak boleh
suatu pagar sebagai pengganti tembok.
644. Tidak seorang pun dari tetangga, tanpa izin dari pihak
lainnya, diperbolehkan membuat jendela atau lubang pada tembok batas
bersama dengan cara bagaimanapun juga. Akan tetapi ia boleh membuatnya
pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini
langsung dikerjakan pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut
cara yang diatur dalam kedua pasal berikut.
645.
Pemilik suatu tembok batas bukan milik bersama yang langsung
berbatasan dengan pekarangan orang lain, diperbolehkan pada tembok
itu membuat penerangan atau jendela-jendela dengan terali besi yang
rapat dan jendela-jendela yang dimatikan. Terali-terali besi itu
harus dipasang dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu
dengan lainnya.
646. Jendela atau lubang ini tidak boleh dibuat lebih rendah
dari dua puluh lima telapak di atas lantai kamar yang akan diterangi,
bila lantai kamar itu sama tinggi dengan jalan raya dan tidak boleh
Iebih rendah dari dua puluh telapak di atas lantai kamar pada tingkat
yang lebih tinggi.
647. Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung
ke pekarangan tetangga yang tertutup atau terbuka maka tak bolehlah
ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau perlengkapan
lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali
bila tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih
dari dua puluh telapak dari pekarangan tetangga tersebut.
648. Dan jurusan penyamping atau dari jurusan menyerong orang
tidak boleh mempunyai pandangan atas pekarangan tetangga, kecuali
dalam jarak lima telapak.
649. Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas,
dihitung dari sisi luar tembok yang diberi lubang dan bila ada balkon
atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai
garis batas kedua pekarangan.
650. Ketentuan dalam Pasal 633 sampai dengan Pasal 649 berlaku
juga terhadap pagar kayu, guna membatasi bangunan, halaman terbuka,
dan kebun.
651. Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang
suatu perancah di atas pekarangan tetangga atau perlu diinjak pekarangan
itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai, maka pemilik
pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk
minta ganti rugi, bila ada alasan untuk itu.
652. Setiap pemilik pekarangan wajib mengatur atap rumah
sedemikian rupa agar air hujan mengalir ke halamannya atau ke jalan
umum bila yang terakhir ini tidak dilarang oleh undang-undang atau
peraturan pemerintah ia tidak boleh mengalirkan air ke pekarangan
tetangganya.
653. Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau
kotoran melalui saluran pekarangan orang lain, kecuali jika ia memperoleh
hak untuk itu.
654. Semua bangunan, pipa asap, tembok, pagar atau tanda
perbatasan lainnya, yang karena tuanya atau karena sebab lain dikhawatirkan
akan runtuh dan membahayakan pekarangan tetangga atau condong ke
arah pekarangan itu, harus dibongkar, dibangun kembali atau diperbaiki
atas teguran pertama pemilik pekarangan tetangga itu.
655.
Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di
tempat yang berdekatan dengan tembok batas milik bersama atau bukan
milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap, tempat perapian,
dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang,
tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras
atau bangunan yang merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat
jarak antara tembok dengan bangunan tersebut, sebagaimana ditetapkan
dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu, ataupun
ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan
dan kebiasaan yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian
bagi pekarangan-pekarangan yang berdekatan.
656. Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya,
yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus
dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.
657.
Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran
pekarangan demi pekarangan.
658. Semua parit atau selokan antara dua pekarangan harus
dianggap sebagai milik bersama, bila tidak ada tanda yang menyatakan
sebaliknya.
659. Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik
bersama, antara lain adalah bahwa tanggul atau tanah timbunannya
hanya terdapat pada satu sisi dan parit atau selokan itu. Dalam
hal yang demikian, parit atau selokan itu dianggap seluruhnya milik
si pemilik pekarangan, pada sisi mana terdapat timbunan tanah.
660. Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan
biaya bersama.
661. Tiap pemilik pekarangan yang berbatasan dengan parit
atau selokan milik bersama boleh mencari ikan, berlayar, memberi
minum kepada ternaknya di parit atau selokan itu dan mengambil air
untuk keperluan sendiri dari situ.
662.
Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus
dianggap sebagai milik bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti
pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan sebaliknya. Pohon-pohon
yang tumbuh di sepanjang pagar itu adalah milik bersama, sebagaimana
pagar itu sendiri, dan masing-masing pemilik berhak menuntut supaya
pohon-pohon itu ditebang.
663. Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain
supaya membuat pagar yang baru dengan biaya bersama, jika pagar
lama, yang merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk
batas pekarangan mereka.
664. Sebagai tanda bahwa pagar itu bukan milik bersama, antara
lain adalah bahwa pagar itu hanya menutup salah satu dari kedua
pekarangan itu.
665. Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya
dilarang, kecuali jika pohon atau pagar itu ditanam dengan mengambil
jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku dalam
hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil
jarak dua puluh telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang
mengenai pohon-pohon yang tinggi dan lima telapak sepanjang mengenai
pagar hidup.
666. Tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan
pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jar�k
tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur
dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya
setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak menginjak
pekarangan si tetangga.
667.
Pemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah
orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar
sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada
pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar
untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban
untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.
668. Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan
yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaliknya diambil
arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap
tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.
669.
Bila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir Pasal 667 telah hapus
karena lewat waktu, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung.
670. Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak
diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam Pasal
667 dan siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa lama pun
jalan keluar ini ada.
671. Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama
dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama,
tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain
dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang
berkepentingan.
672. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan
umum atau persekutuan mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan
jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat dilalui dengan perahu
atau rakit mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan
pekerjaan umum atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang
dan peraturan-peraturan khusus.
BAB V
KERJA RODI
KERJA RODI
673. Kerja rodi yang telah
diakui oleh pemegang kekuasaan tinggi tetap ada; ketentuan-ketentuan
dalam kitab ini tidak membawa perubahan tentang ini.
Pemerintah berhak mengadakan ketentuan-ketentuan
lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu.
BAB VI
PENGABDIAN PEKARANGAN
PENGABDIAN PEKARANGAN
Bagian
I
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan
674.
Pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang
pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan
milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya,
pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.
675.
Setiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan
sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
676.
Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih
penting dari yang lain.
677.
Pengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung
terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang
penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa
memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas
selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian
pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya
memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan,
hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya.
678.
Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan
tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela,
pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak
tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya,
seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun
lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak
dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.
679.
Bila seseorang membangun kembali sebuah tembok atau gedung, maka
bagi pemberi dan penerima beban pengabdian, pengabdian terhadap
tembok atau gedung yang baru tetap berjalan tanpa menjadi lebih
berat karenanya, asal pembangunan kembali itu dilaksanakan sebelum
pengabdian pekarangan itu lewat waktu.
680.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan
atau penerangan, diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak
yang disukainya, tetapi setelah ia membuatnya atau menggunakan haknya,
�a tidak boleh menambah jumlahnya. Yang dimaksudkan dengan penerangan
hanya yang diperlukan, tanpa pemandangan.
681.
Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi
yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak
melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang
demikian, pemilik pekarangan memberi beban pengabdian berhak mencegah
peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar
haknya.
682.
Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air
dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih,
bukan air kotoran.
683.
Hak pengabdian selokan adalah untuk mengalirkan air dan kotoran.
684.
Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar
dalam tembok orang lain, berwenang mengganti balok atau jangkar
yang telah rapuh, tetapi �a tidak boleh menambah jumlahnya atau
memindahkan tempatnya.
685.
Barangsiapa mempunyai hak untuk berlayar di perairan pekarangan
tetangga, harus ikut membayar biaya yang diperlukan untuk memelihara
agar perairan itu tetap dapat dilayari, kecuali jika ia lebih suka
melepaskan haknya tersebut.
686.
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk
melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki.
Hak
mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda
atau menggiring ternak melalui jalan itu.
Hak
mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan.
Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan
tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan
sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat.
Hak
pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup
juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian
mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai
jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.
687.
Hak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan
air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.
688.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat
segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan
hak pengabdian pekarangan itu.
Biaya
untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi
tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.
689.
Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak
pengabdian diharuskan membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk
penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan; maka ia sewaktu-waktu
berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan menyerahkan
kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya
yang benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut.
690.
Bila pekarangan pemberi beban dibagi, maka hak pengabdian pekarangan
tetap melekat pada tiap-tiap bagian tanpa memperberat beban pekarangan
penerima beban.
Bila
pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka
masing-masing pemilik peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan
hak itu menurut cara yang sama seperti sebelum pembagian.
691.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, hanya boleh
menggunakannya sesuai dengan dasar hak yang ada padanya dalam hal
tidak ada dasar hak, menurut peraturan dan kebiasaan setempat, dan
dalam semua hal, hak itu harus digunakan dengan cara yang memberi
beban seringan-ringannya. Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan
penerima beban maupun dalam pekarangan pemberi beban, mengadakan
suatu perubahan yang dapat memperberat beban pekarangan yang disebut
pertama.
692.
Pemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang
mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia
tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian
pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan
atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan
pemberi beban.
693.
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai
segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara
memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan
penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik
orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan
penerima beban.
694.
Bila pekarangan penerima beban dibagi, maka tetaplah pengabdian
pekarangan membebani tiap-tiap bagian, sekedar diperlukan untuk
penggunaannya.
Bagian
2
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
695.
Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat
waktu.
696.
Dasar hak yang melahirkan suatu pengabdian pekarangan harus diumumkan
menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 620.
697.
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh
karena lewat waktu atau karena suatu dasar hak.
698.
Bagi seseorang yang pekarangannya Iebih rendah letaknya dan menggunakan
air sumber dari pekarangan lain yang lebih tinggi tempatnya, tenggang
lewat waktu baru mulai pada saat bangunan yang diperuntukkan guna
melancarkan terjun dan mengalirnya air ke pekarangannya selesai
dibuat.
699.
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak
tampak, demikian pula tidak berlangsung terus, baik yang tampak
maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena suatu alasan
hak. Penikmatan pengabdian pekarangan seperti itu, meskipun telah
berjalan bertahun-tahun lamanya, tidaklah cukup guna memperoleh
hak tersebut.
700.
Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah
dahulunya adalah milik satu orang dan pemilik ini telah menciptakan
keadaan yang sedemikian rupa dalam pekarangannya, sehingga seakan-akan
tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak, maka penciptaan
ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan.
701.
Bila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya
memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu
ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan
tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang
pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan
yang dipindahtangankan, hak pekarangan pemberi beban maupun penerima
beban.
702.
Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh
hak pengabdian seluruh pekarangan milik bersama dengan perbuatannya
sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya.
BAGIAN
3
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
Berakhirnya Pengabdian Pekarangan
703.
Pengabdian pekarangan berakhir bila pekarangan tersebut berada
dalam keadaan sedemikian rupa sehingga tidak lagi dapat digunakan.
704.
Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban
belum sama sekali musnah atau rusak, pengabdian pekarangan tetap
berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan.
705.
Pengabdian pekarangan yang berakhir karena sebab yang disebutkan
dalam Pasal 703, akan hidup kembali jika keadaan benda telah kembali
sedemikian rupa Sehingga dapat digunakan lagi, kecuali jika keadaan
tadi telah berlangsung begitu lama, sehingga karena lewat waktu
menurut Pasal 707, pengabdian gugur.
706.
Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi
beban dan pekarangan penerima beban bergabung menjadi milik satu
orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701.
707.
Pengabdian pekarangan juga berakhir bila selama tiga puluh tahun
berturut-turut tidak pernah digunakan. Tenggang lewat waktu tiga
puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu perbuatan
yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian.
708.
Bila pekarangan pemberi beban dalam keadaan sedemikian rupa, sehingga
tidak mungkin digunakan pengabdian pekarangan itu, maka tenggang
waktu lewat waktu itu adalah tiga puluh tahun terhitung mulai saat
pekarangan itu seharusnya dapat diperbaiki, sehingga memungkinkan
lagi penggunaan pengabdian itu.
709.
Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan
cara yang sama seperti pengabdian pekarangan itu sendiri.
710.
Bila pekarangan pemberi beban dimiliki oleh beberapa orang secara
tak terbagi, penikmatan oleh salah seorang pemilik cukup untuk mencegah
terjadinya lewat waktu terhadap pemilik-pemilik lain.
BAB
VII
HAK NUMPANG KARANG
HAK NUMPANG KARANG
711. Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai
gedung bangunan atau tanaman di atas tanah orang lain.
712. Barangsiapa mempunyai hak numpang karang atas sebidang
pekarangan, boleh mengalihkannya kepada orang lain atau memberikannya
dengan hipotek. Ia juga boleh membebani pekarangan tadi dengan pengabdian
pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati
haknya.
713.
Alas hak yang melahirkan hak numpang karang harus diumumkan
dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
714. Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak
boleh mencegah orang yang mempunyai hak itu untuk membongkar gedung
atau bangunan atau menebang segala tanaman dan mengambil salah satu
di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung,
bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau
bila gedung, bangunan dan tanaman itu didirikan, dibangun dan di
tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi kewajiban
pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan
semula seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau
ditanam.
715. Dengan berakhirnya hak numpang karang, pemilik pekarangan
menjadi pemilik gedung, bangunan dan tanaman di atas pekarangan,
dengan kewajiban membayar harganya pada saat itu juga kepada yang
mempunyai hak numpang karang yang dalam hal ini berhak menahan sesuatu
sampai pembayaran itu dilunasi.
716. Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah
yang diatasnya telah terdapat gedung-gedung, bangunan-bangunan dan
tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima hak numpang
karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut,
dapat menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian.
717. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku sejauh
tidak diadakan penyimpangan dalam suatu perjanjian.
718. Hak numpang karang berakhir antara lain:
1�. karena percampuran;
2�. karena musnahnya pekarangan;
3�. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
1�. karena percampuran;
2�. karena musnahnya pekarangan;
3�. karena lewat waktu dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
4. karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang dilahirkan.
719. Bia tidak diadakan suatu perjanjian atau ketentuanketentuan
khusus tentang berakhirnya hak numpang karang, maka pemilik pekarangan
berhak mengakhirinya sendiri, tetapi setelah hak itu berjalan selama
tiga puluh tahun, dan sedikit-dikitnya satu tahun sebelumnya diberitahukan
dengan surat oleh juru sita kepada yang mempunyai hak numpang karang.
BAB
VIII
HAK GUNA USAHA
HAK GUNA USAHA
720. Hak
guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang
tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan
kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik
berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Alas hak lahirnya
hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620.
721.
Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam
hak milik atas tanah yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh
berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan harga tanah itu. Dengan
demikian ia tidak boleh antara lain melakukan penggalian batu, batu
bara terpendam, tanah liat atau bagian tanah lain sejenis itu, kecuali
bila penggalian itu memang sudah dimulai ketika hak itu diperolehnya.
722.
Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna
usaha berjalan, menjadi bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti
dengan pohon lain. Demikian pula ia mempunyai kebebasan terhadap
tanam-tanaman yang diselenggarakannya sendiri.
723.
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan. Sebaliknya
pemegang hak guna usahalah yang berkewajiban memelihara barang yang
ada dalam hak guna usaha tersebut dan melakukan perbaikan terhadap
kerusakan-kerusakan yang biasa. Ia boleh memperbaiki tanah itu,
dengan mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau
menanaminya.
724.
Ia berhak mengalihkan haknya kepada orang lain, membebaninya dengan
hipotek dan membebani tanah yang dibebani hak guna usaha itu dengan
pengabdian pekarangan selama jangka waktu hak guna usahanya.
725.
Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung
yang didirikan dan tanaman yang diusahakan, yang menurut perjanjian
tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila tanah itu menjadi
rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian.
Namun demikian pemilik tanah berhak menahan barang-barang itu sampai
pemegang hak guna usaha menunaikan segala kewajibannya.
726.
Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar
harga gedung, bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang
tersebut pertama dan masih ada di atas tanah itu pada saat berakhirnya
hak guna usaha.
727.
Pemegang hak guna usaha harus membayar semua pajak yang dikenakan
terhadap tanah itu, baik pajak biasa maupun pajak luar biasa, baik
pajak tahunan maupun pajak yang harus dibayar hanya satu kali saja.
728.
Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus
ditanggung seluruhnya oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah
yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk beraneka usaha.
729.
Pemegang hak guna usaha tidak dapat menuntut dibebaskan dari pembayaran
upeti, baik karena hasilnya berkurang maupun karena hasilnya tidak
ada lagi. Meskipun demikian. bila selama lima tahun berturut-turut
pemegang hak guna usaha tidak memperoleh kenikmatan apa pun dari
tanah itu, ia harus dibebaskan dari pembayaran upeti selama ia tidak
memperoleh hasil.
730.
Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu
persekutuan, tidak diwajibkan membayar iuran istimewa.
731.
Dengan berakhirnya hak guna usaha, pemilik tanah mempunyai tuntutan
perseorangan terhadap pemegang hak usaha untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga yang disebabkan pemegang hak guna usaha lalai
dan kurang memelihara pekarangan dan untuk hak-hak yang akibat kesalahan
pemegang hak guna usaha telah gugur karena lewat waktu.
732.
Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu
boleh berjalan terus sampai dihentikan.
733.
Hak guna usaha dapat dicabut bila tanah rusak sama sekali atau sangat
disalahgunakan, tanpa mengurangi tuntutan untuk mengganti biaya,
kerugian dan bunga. Pencabutan dapat juga diucapkan karena kelalaian
membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah
sia-sia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam
minggu sebelum tuntutan diajukan.
734.
Pemegang hak guna usaha dapat menghindarkan penghapusan hak
guna usaha karena kerusakan yang diperbuat pada tanah atau karena
penyalahgunaan hak, bila ia memperbaiki barang-barang itu sehingga
kembali dalam keadaan seperti semula dan memberikan jaminan yang
cukup untuk selanjutnya.
735.
Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian
kedua belah pihak tidak diadakan penyimpangan.
736.
Hak guna usaha berakhir menurut cara berakhirnya hak numpang karang
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7l8 dan 719.
BAB
IX
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
737. Bunga
tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun
dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya,
atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga
ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas
hak yang melahirkannya harus diumumkanBUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
738. Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu,
maka pemilik semula, kepada siap bunga harus dibayar, tidak lagi
berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
739.
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan
dalam hal itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan
bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain
milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak berlaku
terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil
tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan
dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
740. Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil
dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi
dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan
dalam pasal-pasal berikut.
741. Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh
tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah
yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari
hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum
sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk
uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk
hasilnya, menurut kebiasaan setempat.
742. Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya
selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu
yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
743. Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman
gandum dipotong sebelum waktunya.
744. Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan
berikutnya, pada waktu menuai hasil tanah, wajib mengaturnya secara
berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya. Tumpukan-tumpukan
atau kumpulan-kumpulan itu dibuat tanpa dipilih-pilih Iebih dulu
dan seiring dengan waktu pengambilannya.
745. Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan
itu di ladangnya selama dua puluh empat jam setelah diberitahukannya
kepada yang berhak menerima sepersepuluhan menurut kebiasaan setempat.
746. Selama itu, mereka yang berhak atas sepersepuluhan boleh
menunjuk tumpukan dan kumpulan yang dikehendakinya dan ia boleh
menghitungnya mulai dari yang disukainya tetapi selanjutnya harus
mengindahkan urutan tumpukan dan kumpulan tersebut.
747.
Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai
beban utang berhak menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan
dan kumpulan bagi yang berhak menerimanya.
748. Yang mempunyai beban utang yang menyangkut hasil tanpa
memenuhi kewajiban tersebut di atas, harus membayar dua kali lipat
dari utangnya.
749. Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau
sarang-sarang lebah, maka yang berutang boleh menyerahkan bagiannya
kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang, dihitung
menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang
tersebut bisa dituntut.
Beban utang yang dibicarakan dalam pasal ini, tidak termasuk dalam
sepersepuluhan, tetapi harus tegas-tegas diikatkan atau diperjanjikan.
Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil nyata tanah yang telah
menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh
memilih yang terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak
boleh memberikan bagian yang terburuk.
750. Beban utang yang telah dapat ditagih tetapi belum dilunasi,
yang diatur dari Pasal 740 dan berikutnya, lewat waktu setelah lewat
satu tahun, terhitung mulai hari pembayaran itu sedianya dapat dituntut.
Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun.
751. Bunga tanah, demikian pula sepersepuluhan dan beban
utang lainnya yang terdiri dari sebagian hasil dalam perbandingan
tertentu, senantiasa boleh ditebus, sekalipun tegas-tegas diperjanjikan
sebaliknya. Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan
syarat-syarat tentang penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan
bahwa bunga baru dapat ditebus setelah lewat waktu tertentu, asal
tidak lebih dari tiga puluh tahun.
752. Bila jumlah uang tebusan untuk bunga tanah, sepersepuluhan
atau beban utang dalam perbandingan lain tidak ditentukan sewaktu
pembebanan, dan juga tidak diadakan persetujuan tentang penebusan,
maka jumlah uang tebusan harus diatur dengan cara berikut:
Dalam
hal bunga tanah harus berbentuk uang, maka sudah cukup beban utang
itu ditebus dengan dua puluh kali lipat dari jumlah bunga tanah
itu.
Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan
uang, melainkan harus dengan hasil tanah, maka tebusan harus dua
puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut harga rata-rata
di pasar setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian
tidak bisa dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli
yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang bersangkutan atau diangkat oleh
Hakim.
Dalam hal sepersepuluhan dan bayaran tahunan dalam perbandingan
lain, yang harus dibayarkan, ukuran jumlah hasil tahunan ialah hasil
bersih dalam waktu lima belas tahun, pukul rata setelah dikurangi
dengan hasil selama dua tahun yang teramat menguntungkan dan dikurangi
dengan hasil selama dua tahun yang teramat merugikan. Hasil lima
jelas tahun tersebut, dengan pengurangan seperti di atas, membuktikan
hasil setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam itu, harus
diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan
di atas.
753.
Jika selama lima belas tahun terakhir tanah yang bersangkutan
tidak menghasilkan sesuatu, yang tunduk pada sepersepuluhan dan
bayaran tahunan dalam perbandingan lain, maka jumlah uang tebusan
harus ditentukan oleh Hakim setelah mendengar para ahli.
754.
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini
hilang: 1�. karena percampuran, bila bunga tanah atau beban utang
dan hak milik atas tanah jatuh ke tangan satu orang;
2�. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3�. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4�. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5�. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
2�. karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3�. karena penebusan dengan cara seperti diuraikan di atas;
4�. karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5�. karena musnahnya tanah. Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan orang.
755. Ketentuan-ketentuan dalam bab ini hanya berlaku terhadap
bunga tanah, sepersepuluhan dan beban utang lainnya, yang diikatkan
atau diperjanjikan setelah berlakunya kitab undang-undang ini. Karena
itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan
kembali sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan
oleh undang-undang dan kebiasaan sebelumnya, juga tid�k dimaksudkan
untuk mengatur, mengubah atau menghapuskan yang masih a
BAB X
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
756.
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dari
barang milik orang lain, seakan-akan ia sendiri pemiliknya, dengan
kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya.
757.
Bila hak pakai hasil mencakup juga barang yang dapat dihabiskan,
maka pada waktu habisnya hak pakai hasil, cukuplah memakai hasil
memberikan kembali kepada pemiliknya barang sejenis yang sama jumlahnya,
sifatnya dan harganya, atau membayar harga barang seperti yang telah
ditaksir sewaktu hak pakai hasil itu mulai berjalan atau harga yang
ditaksir menurut harga pada waktu itu.
758.
Hak pakai hasil dapat diberikan kepada seseorang atau beberapa orang
tertentu, agar menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara
bergiliran.
Dalam
hal menikmatinya secara bergiliran, hak pakai hanya dapat dinikmati
oleh orang-orang yang hidup pada waktu hak pemakai hasil yang pertama
mulai berjalan.
759.
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak
pemilik.
760.
Alas hak yang melahirkan hak pakai basil atas barang tak bergerak
harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal
620.
Bila
hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan
penyerahan.
Bagian 2
Hak-hak Pemakai Hasil
Hak-hak Pemakai Hasil
761.
Pemakai hasil berhak menikmati segala macam hasil dari barang yang
bersangkutan, yang timbul karenanya, tidak dibedakan apakah hasil
itu hasil alam, hasil kerajinan, atau hasil perdata.
762.
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak
pakai hasil masih melekat pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai
hasil.
Hasil
tersebut di atas yang masih dalam keadaan seperti di atas pada waktu
hak pakai hasil berakhir, adalah hak pemilik tanah, sedangkan pihak
yang satu atau pihak yang lain yang tidak diwajibkan membayar ongkos
pengolahan dan pembenihan tanah, tetapi tidak boleh mengurangi bagian
dari hasil yang merupakan hak pihak ketiga yang ikut serta sebagai
pengusaha, baik pada permulaan, maupun pada akhir hak pakai hasil
itu.
763.
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai
hasil selama hak pakai hasil berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut
dapat dibayar.
764.
Hak pakai hasil suatu cagak hidup memberikan juga hak untuk menerima
semua bunga yang berjalan kepada pemakai hasil, selama hak itu berjalan.
Bila
pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai
hasil berhak atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama
hak pakai hasil berjalan.
Orang
yang mempunyai hak pakai hasil atas suatu cagak hidup tidak berkewajiban
untuk mengembalikan sesuatu.
765.
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah,
tetapi lama-lama menjadi susut karena pemakaian, seperti pakaian,
seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu; maka pemakai
hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya,
tanpa berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil
dalam keadaan lain dari keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang
itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau kesalahan dari
pemakai hasil.
766.
Bila hak pakai hasil meliputi kayu tebangan, pemakai hasil berhak
menikmatinya, asal memperhatikan tata tertib waktu dan jumlah penebangan,
sesuai dengan kebiasaan yang selalu dilakukan pemilik, tetapi pemakai
hasil atau ahli warisnya tidak berhak minta ganti rugi, sehubungan
dengan penebangan biasa terhadap pohon-pohon tebang, ranting-ranting
dan pohon-pohon yang tinggi batangnya, yang kiranya dilalaikannya
selama hak pakai hasil berjalan.
767.
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan
pemilik tanah yang dulu-dulu, boleh pula menebang pohon-pohon yang
biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan pada waktu-waktu
tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon
tertentu di seluruh tanah.
768.
Dalam semua hal lainnya, pemakai hasil tidak boleh memiliki pohon
yang menjulang tinggi.
Namun
demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan.
Malahan
untuk itu, bila perlu, ia boleh menebang pohon-pohon untuk perbaikan
yang diharuskan, asal keharusan memperbaiki itu ditunjukkan kepada
pemilik.
769.
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dari hutan untuk kebun anggur
dan bila perlu guna menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta
menanami kebun.
Ia
tidak berhak menebang pohon untuk kayu bakar, tetapi setiap tahun
atau dalam waktu tertentu ia boleh menikmati apa yang dihasilkan
oleh pohon itu, semuanya itu dengan memperhatikan adat setempat
dan kebiasaan pemilik.
770.
Tanaman yang berasal dari pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya,
termasuk juga dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya
menurut adat setempat dan kebiasaan pemilik.
771.
Pohon buah yang mati, demikian pula yang karena kebetulan tumbang
atau tercabut dari tanah, menjadi milik pemakai hasil, asal digantinya
dengan yang lain.
772.
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan
atau menggadaikannya, bahkan boleh menjualnya, membenahinya atau
menghidangkannya. Akan tetapi, baik dalam menikmatinya sendiri maupun
dalam menyewakannya, menggadaikan atau menghibahkannya, ia harus
berbuat menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik, tanpa
mengubah tujuan barang itu dengan merugikan pemilik.
Tentang
waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan
tujuan barang-barang yang bersangkutan, serta bertindak menurut
adat setempat dan kebiasaan para pemilik.
Dalam
hal tidak ada adat dan kebiasaan tersebut, rumah tidak boleh disewakan
lebih lama dari empat tahun, sedang tanah tidak boleh lebih lama
dari tujuh tahun.
773.
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai
hasil yang dilakukan untuk waktu lebih dari dua tahun, atas permintaan
pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai mulai jalan,
bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir.
774.
Pemakai hasil berhak menikmati hasil tanah tambahan yang ada dalam
haknya karena perdamparan.
Ia
berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya
dan pada umumnya ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang
sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya. Demikian pula ia berhak
berburu dan menangkap ikan.
775.
Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala
hasil penggalian batu dan bara tanah yang sejak permulaan hak pakai
hasil telah diusahakan.
776.
Pemakai hasil tidak berhak menggali batu dan bara tanah yang belum
dimulai penggaliannya, dengan sebutan apa pun juga, dengan demikian
tidak boleh ia menggali bahan galian lainnya bila penggalian belum
dimulai, kecuali jika diperjanjikan sebaliknya.
776a.
Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai
hasil berhak memperoleh nikmat yang sama seperti yang dinikmati
pemegang konsesi.
777.
Selama haknya berjalan, pemakai hasil tidak berhak atas harta yang
ditemukan orang lain dalam tanah yang ada dalam haknya.
Bila
ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai
dengan Pasal 587.
778.
Pemilik tanah wajib membiarkan pemakai hasil menikmati hak pakai
hasil tanpa rintangan apa pun.
779.
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut
ganti rugi karena perbaikan yang katanya telah dilakukan, sekalipun
perbaikan itu menambah harga barang tersebut.
Meskipun
demikian, segala perbaikan itu boleh diperhatikan dalam menaksir
harga kerugian karena kerusakan barang yang bersangkutan.
780.
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai
hasil, boleh diambil kembali oleh atau oleh ahli warisnya, asal
tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula.
781.
Pemakaian hasil boleh melakukan segala tuntutan kebendaan, yang
menurut undang-undang boleh dilakukan pemiliknya.
Bagian 3
Kewajiban Pemakai Hasil
Kewajiban Pemakai Hasil
782.
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan
yang sama seperti pada waktu haknya mulai berlaku.
Pada
waktu hak pakai hasil berakhir, pemakai hasil wajib mengembalikan
barang itu dalam keadaan pada waktu itu, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan
dalam Pasal 779 dan 780, dan kewajiban memberi ganti rugi karena
kerusakan yang terjadi.
783.
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya
setelah pemilik ini dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat
catatan tentang barang bergerak dan daftar barang tidak bergerak
yang termasuk hak pakai hasil.
Tiada
seorang pun yang terbebas dari kewajiban tersebut di atas pada waktu
membuat perjanjian tentang hak pakai hasil.
Catatan
dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh
pemilik.
784.
Pemakai hasil harus menunjuk penanggung atau barang jaminan yang
disahkan oleh Hakim, guna menjamin bahwa barang yang ada padanya
akan digunakan olehnya sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik,
tidak akan disia-siakan atau diabadikan, dan juga akan dikembalikan
atau dibayar harganya bila hak itu mengenai barang termasuk dalam
Pasal 757.
785.
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai
hasil boleh dibebaskan dari kewajiban memberi jaminan.
Orangtua
yang menurut undang-undang mempunyai hak nikmat hasil atas harta
benda anak-anaknya, demikian pula yang menjual atau menghibahkan
barangnya dengan memperjanjikan hak pakai hasil, tidak diwajibkan
mengadakan jaminan seperti di atas.
Hal
itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya
diserahkan kepada orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789.
786.
Selama pemakai hasil tidak memberikan jaminan, pemilik berhak mengurus
sendiri barang yang termasuk hak pakai hasil, asal saja dari pihaknya
diadakan jaminan. Dalam hal tidak diadakan jaminan ini, barang-barang
tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah
pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil
harus dibungakan, bahan makanan dan bahan lain yang tidak dapat
dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang pendapatannya harus
juga dibungakan.
Bunga
uang ini, demikian pula uang sewa dan uang gadai, menjadi milik
pemakai hasil.
787.
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dari barang-barang
bergerak, yang karena pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak
kehilangan hak menikmati barang- barang tersebut, sekalipun tidak
diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan
tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang
tersebut bila haknya berakhir.
Meskipun
demikian, pemilik boleh menuntut agar kepada pemakai hasil hanya
diserahkan barang-barang yang perlu dipakainya, sedangkan barang-barang
selebihnya harus dijual dan uang pendapatannya dibungakan sama dengan
yang dikatakan dalam pasal yang lalu.
788.
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai
hasil kehilangan hasil yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang
harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai berjalan.
789.
Mereka yang diangkat untuk mengurus barang yang termasuk hak pakai
hasil, sebelum menunaikan tugasnya, wajib menunjuk penanggung atau
barang jaminan yang harus disahkan oleh Hakim.
790.
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
demikian pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil.
Pada
akhir pengurus, mereka harus memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
baik kepada pemilik maupun kepada pemakai hasil.
Pemilik
yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang,
wajib dengan cara yang sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban
kepada pemakai hasil.
791.
Setiap pengurus dapat dipecat dari tugasnya karena alasan yang sama
seperti terhadap wali, demikian pula karena kelalaian dalam menunaikan
kewajiban tersebut dalam alinea pertama pasal yang lalu.
792.
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai
hasil memperoleh kembali semua haknya.
793.
Pemakai hasil hanya wajib menyelenggarakan perbaikan untuk pemeliharaan.
Pembetulan
kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika
kerusakan itu diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan
biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan; dalam hal ini pemakai
harus juga memperbaikinya.
794.
Yang harus dianggap sebagai perbaikan besar adalah:
Perbaikan
akan kerusakan berat pada tembok dan langit-langit;
Perbaikan
balok-balok dan atap seluruhnya;
Seluruh
perbaikan tanggul besar, tanggul kecil bangunan perairan, demikian
pula tembok penyangga dan tembok batas;
Segala
perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa.
795.
Baik pemilik maupun pemakai hasil, tidak wajib membangun kembali
apa yang roboh karena sudah tua atau rusak karena suatu kebetulan.
796.
Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan
dan beban biasa bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah,
pajak dan lain-lainnya, yang biasanya dianggap sebagai beban dari
hasil tersebut.
797.
Mengenai beban luar biasa yang diikatkan pada tanah, selama hak
pakai hasil perjalan, pemilik diwajibkan membayarnya, tetapi pemakai
hasil harus mengganti bunganya.
Bila
pemakai hasil membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu
hak pakai hasil terakhir ia boleh menagih kembali dari si pemilik,
tetapi tanpa bunga.
798.
Barangsiapa mempunyai suatu hak pakai hasil secara umum atau suatu
hak pakai hasil dengan alas hak umum, harus membayar segala utang
bersama dengan dan di samping memiliki dengan cara berikut:
Nilai
dan barang yang termasuk dalam hak pakai hasil ditaksir terlebih
dahulu, kemudian ditetapkan menurut perbandingan dengan harga tersebut,
berapa yang harus dibayar dari utang-utang tersebut.
Jika
pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka
jumlah pokok, pada saat berakhirnya hak pakai hasil, harus dikembalikan
kepadanya tanpa bunga.
Bila
pemakai hasil tidak mau membayar persekot itu, maka pemilik boleh
memilih, atau membayar jumlah itu, dalam hal mana pemakai hasil
harus membayar bunga selama berlangsungnya hak pakai hasil, atau
membebani atau menjual sebagian dari barang-barang yang tunduk pada
hak pakai hasil, sampai jumlah yang diperlukan.
799.
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak
wajib membayar untuk tanah yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan.
Bila
ia membayar guna menghindarkan tanah tersebut dari pencabutan hak
maka ia berhak menuntut kembali kepada pemilik.
800.
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi
seluruhnya oleh orang yang menerima seluruh hak pakai hasil dan
oleh orang yang hanya menerima sebagian hak pakai hasil, menurut
perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan
kembali.
801.
Pemakai hasil hanya diwajibkan untuk membayar biaya perkara yang
menyangkut hak pakai hasilnya dan untuk semua hukuman lain sehubungan
dengan perkara itu.
Bila
perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka
harus membayar biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan
mereka menurut penetapan Hakim.
802.
Bila semua hak pakai hasil berjalan pihak ketiga melakukan suatu
perbuatan yang tidak sah terhadap tanah yang bersangkutan atau dengan
cara lain berusaha mengurangi hak pemakai, maka pemakai hasil wajib
memberitahukan hal itu kepada pemilik bila ini dilalaikan maka ia
harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karenanya
bagi pemilik, seakan-akan perbuatan yang merugikan itu dilakukan
oleh pemakai sendiri atau oleh orang-orang yang harus ditanggungnya.
803.
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga,
maka pengurus inilah yang wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai
hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan bunga.
Pengurus
itu, tanpa kuasa dari pihak yang berperkara baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat, tidak dapat mengajukan diri dalam perkara
untuk pemilik atau untuk pemakai hasil.
804.
Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena
kebetulan atau penyakit dan di luar kesalahan pemakai hasil, semuanya
musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung jawab atas kulitnya
atau harga kulit kepada pemilik.
Bila
tidak seluruhnya musnah, pemakai hasil wajib mengganti yang mati
dengan anak-anaknya yang baru.
805.
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan
hanya seekor atau beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antaranya
mati di luar kesalahan pemakai hasil maka pemakai hasil itu tidak
wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan mengembalikan
kulitnya atau harga kulit.
806.
Pemakai hasil atas sebuah kapal, sebelum berlayar ke luar negeri,
wajib mengambil asuransi untuk kapal itu, dan jika dilalaikannya
kewajiban ini maka ia bertanggung jawab untuk semua kerugian yang
timbul karenanya bagi pemilik.
Bagian 4
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
807. Hak pakai hasil berakhir:
1.
karena meninggalnya pemakai hasil;
2.
bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat
diberikannya hak itu telah dipenuhi;
3.
karena percampuran, yaitu bila hak milik dan hak pakai hasil jatuh
ke tangan satu orang;
4.
karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
5.
karena lewat waktu, yaitu bila pemakai hasil selama tiga puluh tahun
tidak menggunakan haknya
6.
karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu
musnah.
808.
Hak pakai hasil yang diberikan kepada beberapa orang bersama-sama,
berakhir dengan meninggalnya pemakai yang terakhir.
809.
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang
ini tentang hak nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua,
hak pakai hasil yang diberikan kepada orang ketiga hingga ia mencapai
batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun
orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia.
810.
Tidak ada hak pakai hasil yang dapat diberikan kepada suatu perhimpunan
untuk suatu jangka waktu lebih dari tiga puluh tahun.
811.
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang
musnah, maka hak itu tetap berlaku atas bagian yang masih ada.
Bencana
banjir yang menimpa tanah sama sekali tidak mengakibatkan berakhirnya
hak pakai hasil atas tanah itu, sejauh pemakai hasil, menurut sifat
barangnya, masih dapat menjalankan haknya.
Hak
pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena
alam atau karena pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi
ketentuan pasal 594.
812.
Bila hak pakai hasil hanya dikenakan atas gedung, dan gedung hancur
karena kebakaran atau rusak tanpa disengaja atau runtuh karena tuanya,
maka pemakai hasil tidak berhak menikmati hasil tanahnya, atau memakai
bahan-bahan reruntuhan dari gedung tersebut.
Bila
hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa
gedung, pemakai hasil tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan
bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik untuk membangun gedung baru,
maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian
dari barang itu.
813.
Hak pakai hasil atas sebuah perahu berakhir, bila perahu itu sedemikian
rusak, sehingga tidak dapat diperbaiki lagi.
Pemakai
hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa
perahu tersebut.
814.
Hak pakai hasil atas bunga, uang, piutang atau ikatan tidak berakhir
karena dilunasinya uang pokok.
Pemakai
hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya.
815.
Hak pakai hasil dapat juga berakhir karena pemakai hasil menyalahgunakan
haknya, baik karena merusak barang itu maupun karena membiarkannya
menjadi rusak, dengan cara tak memperbaiki dan tak memeliharanya.
816.
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan
batal seluruh hak pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan
pihak ketiga, atau menyerahkannya kembali kepada pemilik dengan
perintah agar setiap tahun ia membayar sejumlah uang tertentu kepada
pemakai hasil sampai waktu hak pakai hasil itu berakhir.
Tetapi
bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri
untuk memperbaiki penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan
jaminan yang cukup, maka Hakim boleh mempertahankan pemakai hasil
dalam menikmati hak-haknya.
817.
Dengan berakhirnya hak pakai hasil, tidaklah berakhir segala perjanjian
sewa yang diadakan menurut Pasal 772.
BAB XI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
818.
Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang
sama seperti hak pakai hasil.HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
819. Kewajiban yang dibebankan pada pemakai hasil untuk memberi
jaminan, untuk membuat catatan dan pendaftaran, untuk menikmatinya
sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik, dan untuk mengembalikan
barang yang bersangkutan, berlaku juga bagi orang yang mempunyai
hak pakai atau hak mendiami.
820. Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang
melahirkan hak-hak itu bila dalam alas hak itu tidak diatur seluasnya
hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut.
821. Barangsiapa mempunyai hak pakai atas sebidang tanah
pekarangan, hanya boleh mengambil hasil-hasilnya, sebanyak yang
diperlukan untuk din sendiri dan seisi rumahnya.
822. Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak
dapat dijadikan obyek dan hak pakai, tetapi bila hak dibenkan atas
barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai.
823. Pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya
kepada orang lain.
824. Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya
dan menggunakan susunya, sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan
seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya. tetapi sama sekali
tidak boleh menikmati bulunya atau anak-anaknya.
825. Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak
untuk berburu dan mencari ikan, tetapi pemakai berhak menikmati
segala hak pengabdian tanah.
826.
Dalam hal sebuah rumah, tidak ada perbedaan antara hak pakai dan
hak mendiami. Barangsiapa mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh
bertempat tinggal di situ bersama keluarga serumahnya, sekalipun
pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin. Hak itu terbatas
pada hal yang sangat diperlukan untuk kediaman pemakai dan keluarga
serumahnya.
827. Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan.
828. Bila pemakai menikmati semua hasil dan pekarangan, atau
mendiami seluruh rumah, maka ia, seperti halnya pemakai hasil, wajib
menanggung biaya-biaya untuk penanaman dan perbaikan untuk pemeliharaan.
demikian pula pajak dan beban lain. Bila ia hanya menikmati sebagian
dari hasil-hasil atau mendiami sebagian dan rumah, maka ia harus
membayar biaya dan beban itu menurut luas haknya.
829. Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang
diberikan kepada seseorang, hanya memberi hak untuk menggunakan
kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu tebang yang diperlukan untuk
diri sendiri, dan keluarga serumahnya.
BAB XII
PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
PEWARISAN KARENA KEMATIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
830.
Pewarisan hanya terjadi karena kematian.
831. Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang
lainnya ada hubungan pewarisan, memnggal karena suatu kecelakaan
yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa diketahui siapa
yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada
saat yang sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada
yang lainnya.
832. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris
ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun
yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama,
menurut peraturan-peraturan berikut ini.
Bila
keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak
ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib
melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga
harta peninggalan mencukupi untuk itu.
833. Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat
hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang
meninggal.
Bila
ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan
dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di
atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan
itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit
oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta
peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu,
dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak
istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga.
834. Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh
warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh
atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak,
demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan
besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah
satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli
waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan
apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta
segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan
yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali
hak milik.
835. Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan Iewatnya waktu
tiga puluh tahun, terhitung dan hari terbukanya warisan itu.
836. Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us
sudah ada pada saat warisan itu dibuka, dengan mengindahkan ketentuan
dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini.
837. Bila suatu warisan yang terdiri atas barang-barang,
yang sebagian ada di Indonesia, dan sebagian ada di luar negeri,
harus dibagi antara orang-orang asing yang bukan penduduk maupun
warga negara Indonesia di satu pihak dan beberapa warga negara Indonesia
di pihak lain, maka yang tersebut terakhir mengambil lebih dahulu
suatu jumlah yang sebanding menurut ukuran hak warisan mereka, dengan
harga barang-barang yang karena undang-undang dan kebiasaan di luar
negeri, mereka tak dapat memperoleh hak milik atasnya.
Jumlah
harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang
tidak mendapat halangan seperti yang dimaksud di atas.
838. Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli
waris, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
1�. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2�. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3�. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
1�. dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
2�. dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
3�. dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4. dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.
839. Ahli waris yang tidak mungkin untuk mendapat warisan
karena tidak pantas, wajib mengembalikan segala hasil dan pendapatan
yang telah dinikmatinya sejak terbukanya warisan itu.
840. Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas
menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi ahli waris, maka mereka
tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka;
tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai
hasil atas harta peninggalan yang menurut undang-undang hak nikmat
hasilnya diberikan kepada orangtua.
841. Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti
untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala
hak orang yang digantikannya.
842. Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah
yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan
dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi
ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang
meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris
bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga
yang berbeda-beda derajatnya.
843.
Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus
ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap
waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih
jauh.
844. Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi
keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan
orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama
dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu,
setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi
di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian
keluarga dalam derajat yang tidak sama.
845. Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam
garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan
darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan
saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.
846. Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian
dilakukan pancang demi pancang; bila suatu pancang mempunyai beberapa
cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap cabang dilakukan
pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang
yang sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala.
847.
Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
848. Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili
mereka, tetapi seseorang dapat mewakili orang yang tak mau menerima
harta peninggalannya.
849.
Undang-undang tidak memperhatikan sifat atau asal usul barang-barang
harta peninggalan, untuk mengadakan peraturan tentang pewarisannya.
850. Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian
jatuh pada giliran pembagian untuk keluarga dalam garis ke atas
atau garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama;
belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah
yang masih ada, dan belahan yang lain kepada garis ibu yang masih
ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Pasal
854 dan 859.
Warisan itu tidak boleh beralih dan garis yang satu ke garis yang
lain, kecuali bila dalam salah satu dan kedua garis itu tidak ada
seorang pun keluarga sedarah, baik dalam garis ke atas maupun dalam
garis ke samping.
851. Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis
ibu dilaksanakan, maka tidak usah diadakan pembagian lebih lanjut
dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila harus
berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing
garis, menjadi bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat
derajatnya dengan orang yang meninggal.
Bagian
2
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama
852. Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan
dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orangtua
mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin
atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka
mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila
dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka
mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi
sebagai pengganti.
852a.
Dalam hal warisan dan seorang suami atau isteri yang telah meninggal
lebih dahulu, suami atau isteri yang ditinggal mati, dalam menerapkan
ketentuan-ketentuan bab ini, disamakan dengan seorang anak sah dan
orang yang meninggal, dengan pengertian bahwa bila perkawinan suami
isteri itu adalah perkawinan kedua atau selanjutnya, dan dari perkawinan
yang dulu ada anak-anak atau keturunan-keturunan anak-anak itu,
suami atau isteri yang baru tidak boleh mewarisi lebih dan bagian
terkecil yang diterima oleh salah seorang dan anak-anak itu, atau
oleh semua keturunan penggantinya bila ia meninggal lebih dahulu,
dan bagaimanapun juga bagian warisan isteri atau suami itu tidak
boleh melebihi seperempat dan harta peninggalan si pewaris.
Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau
pekawinan yang berikutnya telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah
bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian dan bagian yang
diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub
dalam alinea pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi
sedemikian, sehingga jumlah bersama itu tetap berada dalam batas-batas
itu. Bila penetapan wasiat itu, seluruhnya atau sebagian, terdiri
dan hak pakai hasil, maka harga dan hak pakai hasil itu harus ditaksir,
dan jumlah bersama termaksud dalam alinea yang lalu harus dihitung
berdasarkan harga yang ditaksir itu.
Apa
yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini
harus dikurangkan dalam menghitung apa yang boleh diperoleh suami
atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII Buku Pertama.
852b. Bila suami atau isteri yang hidup terlama membagi warisan
dengan orang-orang lain yang bukan anak-anak atau keturunan-keturunan
lebih lanjut dan perkawinan yang dahulu, maka ia berwenang untuk
mengambil bagi dirinya sebagian atau seluruhnya perabot rumah tangga.
Sejauh
perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya
harus dikurangkan dan bagian warisan suami atau isteri itu. Bila
harganya melebihi harga bagian warisannya, maka selisihnya harus
dibayar lebih dahulu kepada para sesama ahli waris.
853. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,
suami atau isteri, saudara laki-laki atau perempuan, maka harta
peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga
sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk
keluarga garis lurus ibu ke atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal
859. Keluarga yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas,
mendapat separuh dari bagian yang diperuntukkan bagi garisnya, dengan
mengesampingkan semua hali waris lainnya. Keluarga sedarah dalam
garis ke atas dan derajat yang sama, memperoleh wanisan kepala demi
kepala.
854. Bila seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan
dan suami atau isteri, maka bapaknya atau ibunya yang masih hidup
masing-masing mendapat sepertiga bagian dan harta peninggalannya,
bila yang mati itu hanya meninggalkan satu orang saudara laki-laki
atau perempuan yang mendapat sisa yang sepertiga bagian. Bapak dan
ibunya masing-masing mewarisi seperempat bagian, bila yang mati
meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau perempuan, dan
dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang
dua perempat bagian.
855. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan keturunan
dan suami atau isteri, dan bapak atau ibunya telah meninggal lebih
dahulu daripada dia, maka bapaknya atau ibunya yang hidup terlama
mendapat separuh dan harta peninggalannya, bila yang mati itu meninggalkan
saudara laki-laki atau perempuan hanya satu orang saja; sepertiga,
bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan dua orang;
seperempat bagian, bila saudara laki-laki atau perempuan yang ditinggalkan
lebih dan dua. Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan
tersebut.
856. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan seorang
keturunan ataupun suami dan isteri, sedangkan bapak dan ibunya telah
meninggal lebih dahulu, maka saudara laki-laki dan perempuan mewarisi
seluruh warisannya.
857.
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas
menjadi bagian saudara perempuan dan laki-laki, dilakukan antara
mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka berasal dan
perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan,
maka apa yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang
sama, antara garis bapak dengan garis ibu dan orang dan orang yang
meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian mereka
dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya
dan garis di mana mereka termasuk. Bila hanya ada saudara tiri laki-laki
atau perempuan dan salah satu garis saja, mereka mendapat seluruh
harta peninggalan, dengan mengesampingkan semua keluarga sedarah
lainnya dan garis yang lain.
858. Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga
tidak ada keluarga sedarah yang masih hidup dalam salah satu garis
ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan keluarga
sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh
lagi menjadi bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan
garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang tercantum dalam pasal
berikut.
Bila
tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan keluarga sedarah yang
masih hidup dalam kedua garis ke atas, maka keluarga sedarah terdekat
dalam tiap-tiap garis ke samping masing-masing mendapat warisan
separuhnya.
Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah
dalam derajat yang sama, maka mereka berbagi antara mereka kepala
demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 845.
859.
Bapak atau ibu yang hidup terlama mewarisi seluruh harta peninggalan
anaknya yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan, suami atau
isteri, saudara laki-laki atau perempuan.
860. Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang
terdapat dalam bagian ini, selalu mencakup juga keturunan sah mereka
masing-masing.
861.
Keluarga-keluarga sedarah yang hubungannya dengan yang meninggal
dunia itu lebih jauh dan derajat keenam dalam garis ke samping,
tidak mendapat warisan. Bila dalam garis yang satu tidak ada keluarga
sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka
keluarga-keluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh
warisan.
Bagian
3
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin
862.
Bila yang meninggal dunia meninggalkan anak-anak di luar kawin
yang telah diakui secara sah menurut undang-undang, maka harta peninggalannya
dibagi dengan cara yang ditentukan dalam pasal-pasal berikut.
863. Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut
undang-undang atau suami atau isteri, maka anak-anak di luar kawin
itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka terima, seandainya
mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi
separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan
keturunan,suami atau istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah
dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan perempuan atau keturunan-keturunan
mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga sedarah yang
masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi.
Bila para ahli waris yang sah menurut undang-undang bertalian dengan
yang meninggal dalam derajat-derajat yang tidak sama, maka yang
terdekat derajatnya dalam garis yang satu, menentukan besarnya bagian
yang harus diberikan kepada anak di luar kawin itu, bahkan terhadap
mereka yang ada dalam garis yang lain.
864. Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu,
sisa harta peninggalan itu harus dibagi di antara para ahli waris
yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam
Bagian 2 bab ini.
865. Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris
yang sah menurut undang-undang, maka anak-anak di luar kawin itu
mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya.
866.
Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya
dan keturunan yang sah menurut undang-undang berhak menuntut keuntungan-keuntungan
yang diberikan kepada mereka menurut Pasal 863 dan 865.
867. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mi tidak berlaku
bagi anak-anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah. Undang-undang
hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka.
868. Nafkah itu diatur sesuai dengan kemampuan bapak atau
ibu atau menurut jumlah dan keadaan para ahli waris yang sah menurut
undang-undang.
869. Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan
jaminan nafkah seperlunya untuk anak yang lahir dan perzinaan atau
penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih lanjut untuk
menuntut warisan dan bapak atau ibunya.
870.
Warisan anak di luar kawin yang meninggal tanpa meninggalkan keturunan
dan suami atau isteri, jatuh ke tangan bapaknya atau ibunya yang
telah memberi pengakuan kepadanya, atau kepada mereka berdua, masing-masing
separuh, bila dia telah diakui oleh kedua-duanya.
871. Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan
keturunan dan suami atau isteri, sedangkan kedua orangtuanya telah
meninggal Iebih dahulu, maka barang-barang yang telah diperolehnya
dan harta peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan,
jatuh kembali ke tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal
mi berlaku juga terhadap hak-hak yang meninggal untuk menuntut kembali
sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga pembeliannya
masih terutang.
Semua barang selebihnya diwarisi oleh saudara laki-laki atau perempuan
anak di luar kawin itu, atau oleh keturunan mereka yang sah menurut
undang-undang.
872. Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak
di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya,
kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut.
873. Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal
dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan
mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri, maka
anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk
diri sendiri dengan mengesampingkan negara.
Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan,
suami atau isteri yang hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki
atau perempuan di luar kawin atau keturunan mereka ini, maka harta
peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah
terdekat dan bapak atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya,
dengan mengesampingkan negara bila keduanya telah mengakuinya maka
separuh dan harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga sedarah
bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya.
Pembagian dalam kedua garis dilakukan menurut peraturan mengenai
pewarisan biasa.
BAB XIII
SURAT WASIAT
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
SURAT WASIAT
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala
harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan
para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu
dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
875. Surat
wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang
dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara
umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas
hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan
demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris,
maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain,
mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
bab ini.
877. Suatu
ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga
sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan
lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya
menurut undang-undang.
878. Ketetapan
dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa
penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan
semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang
dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan
ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire
adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan
terhadap ahli waris yang diangkat atau yang meneruna hibah wasiat
adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya
untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan
seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan
terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal
yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian
7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan,
bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam ha! orang itu telah meninggal,
semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun
yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang
masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual
atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat,
bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan
ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris
tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian
menurut undang-undang.
882. Ketetapan
yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan
atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat
tidak menikmatinya, berlaku sah.
883. Juga berlaku
sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada
seseorang dan hak milik semata-mata dibenikan kepada orang lain.
884. Ketentuan
di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya
atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak
tertulis.
885. Bila kata-kata
sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan
dengan menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun
sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara
berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki
lebih dahulu apa kinanya malcsud si pewaris, daripada berpegang
daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud
tersebut.
887. Dalam
hal demikian, kata-kata itu juga harus ditalsirkan dalam arti yang
paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok persoalannya,
dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat
mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam semua surat wasiat,
persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau tidak mungkin dijalankan,
atau bertentangan dengan undang-undang dan kesusilaan, dianggap tidak
tertulis.
889. Persyaratan
itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan
dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan
itu.
890. Penyebutan
suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila
dan wasiat itu ternyata bahwa pewaris itu tidak akan membuat wasiat
itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan
suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan
dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli
waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu
beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli
waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka
melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk
memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu
boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa
yang telah dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat
wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah
batal.
894. Bila oleh
satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli wans
atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka
itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih
dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama,
dan tidak terjadi peralihan hak-hak wasiat itu.
Bagian 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
895. Untuk
dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai
kemampuan bernalar.
896. Setiap
orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan
dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan
bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk itu.
897. Anak-anak
di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh,
tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
898. Kecakapan
pewaris dinilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
899. Untuk
dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus
sudah ada pada saat pewanis meninggal, dengan mengindahkan peraturan
yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak
berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan
dan yayasan-yayasan.
900. Setiap
pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan,
badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai
akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah
memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
901. Seorang
suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat
isteri atau suaminya. bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin
yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan
itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
902. Suami
atau isteri yang mempunyai anak dan perkawinan yang terdahulu, dan
melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan
dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas
sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku
ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan
kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik
atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja,
maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya
atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui
batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya
tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat
wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan,
maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama
dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil
berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ia boleh memilih
apakah pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai hasil yang
dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada dalam batas-batas
itu. Bila dalam hal ini, kanena hak pakai hasil itu, bagian warisan
menurut undang-undang dmrugikan, maka juga di sini berlaku ketentuan
Pasal 918.
Apa yang diperoleh
suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan
pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri
itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Ketentuan-ketentuan Umum
874. Segala
harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan
para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu
dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
875. Surat
wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang
tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang
dapat dicabut kembali olehnya.
876. Ketetapan-ketetapan
dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara
umum, dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas
hak khusus.
Tiap-tiap ketetapan
demikian, baik yang dibuat dengan nama pengangkatan ahli waris,
maupun yang dengan nama hibah wasiat, ataupun yang dengan nama lain,
mempunyai kekuatan menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam
bab ini.
877. Suatu
ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga
sedarah yang terdekat, atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan
lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk keuntungan para ahli warisnya
menurut undang-undang.
878. Ketetapan
dengan surat wasiat untuk kepentingan orang-orang miskin, tanpa
penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk kepentingan
semua orang yang menyandang sengsara tanpa membedakan agama yang
dianut, dalam lembaga fakir-miskin di tempat warisan itu terbuka.
879. Pengangkatan
ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire
adalah dilarang.
Dengan demikian, bahkan
terhadap ahli waris yang diangkat atau yang meneruna hibah wasiat
adalah batal dan tidaklah berharga setiap penetapan yang memerintahkannya
untuk menyimpan warisan atau hibah wasiat dan untuk menyerahkan
seluruhnya atau sebagian kepada pihak ketiga.
880. Dan larangan
terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal
yang lalu, dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian
7 dan 8 bab ini.
881. Ketentuan,
bahwa seorang pihak ketiga atau, dalam ha! orang itu telah meninggal,
semua anaknya yang sah menurut hukum, baik yang telah lahir maupun
yang akan dilahirkan, memperoleh seluruh atau sebagian dan apa yang
masih tersisa dan suatu warisan atau hibah wasiat karena belum terjual
atau terhabiskan oleh seorang ahli waris atau penerima hibah wasiat,
bukanlah suatu pengangkatan ahli waris dengan wasiat yang terlarang.
Dengan pengangkatan
ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris
tidak boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian
menurut undang-undang.
882. Ketetapan
yang menentukan, bahwa seorang pihak ketiga mendapat hak warisan
atau hibah wasiat dalam hal ahli waris atau penerima hibah wasiat
tidak menikmatinya, berlaku sah.
883. Juga berlaku
sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada
seseorang dan hak milik semata-mata dibenikan kepada orang lain.
884. Ketentuan
di mana diterangkan bahwa harta peninggalan atau hibah wasiat seluruhnya
atau sebagian, tidak boleh dipindahtangankan, dianggap sebagai tidak
tertulis.
885. Bila kata-kata
sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan
dengan menyimpang dan kata-kata itu.
886. Namun
sebaliknya, bila kata-kata dalam surat itu dapat ditafsirkan secara
berbeda-beda menurut berbagai pendapat, maka lebih baik diselidiki
lebih dahulu apa kinanya malcsud si pewaris, daripada berpegang
daripada arti harfiah kata-kata itu secara berlawanan dengan maksud
tersebut.
887. Dalam
hal demikian, kata-kata itu juga harus ditalsirkan dalam arti yang
paling sesuai dengan sifat penetapan itu dan pokok persoalannya,
dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga penetapan itu dapat
mencapai suatu pengaruh atau akibat.
888. Dalam
semua surat wasiat, persyaratan yang tidak dapat dimengerti atau
tidak mungkin dijalankan, atau bertentangan dengan und ang-undang
dan kesusilaan, dianggap tidak tertulis.
889. Persyaratan
itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan
dalam hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan
itu.
890. Penyebutan
suatu alasan yang palsu harus dianggap tidak ditulis, kecuali bila
dan wasiat itu ternyata bahwa pewanis itu tidak akan membuat wasiat
itu, seandainya dia telah mengetahui kepalsuan alasan itu.
891. Penyebutan
suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan
dengan undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli
waris atau pemberian hibah wasiat yang batal.
892. Bila suatu
beban yang tidak dapat dibagi-bagi dipikulkan kepada beberapa ahli
waris atau penerima hibah wasiat, dan satu atau lebih dari mereka
melepaskan warisan atau hibah wasiat itu, atau tidak cakap untuk
memperolehnya, maka orang yang mau melaksanakan seluruh beban itu
boleh menuntut bagian warisan yang untuk dirinya, dan menagih apa
yang telah dibayarkan untuk yang lain.
893. Surat-surat
wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah
batal.
894. Bila oleh
satu kecelakaan, atau pada hari yang sama, pewaris dan ahli wans
atau penerima hibah wasiat atau orang yang sedianya mengganti mereka
itu meninggal tanpa diketuahui siapa dan mereka yang meninggal lebih
dulu, maka mereka dianggap telah meninggal pada saat yang sama,
dan tidak tei1adi peralihan hak-hak wasiat itu.
BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
895. Untuk
dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai
kemampuan bernalar.
896. Setiap
orang dapat membuat surat wasiat, dan dapat mengambil keuntungan
dan surat wasiat, kecuali mereka yang menurut ketentuan-ketentuan
bagian ini dmnyatakan tidak cakap untuk itu.
897. Anak-anak
di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh,
tidak diperkenankan membuat surat wasiat.
898. Kecakapan
pewaris dmilai menurut keadaan pada saat surat wasiat dibuat.
899. Untuk
dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus
sudah ada pada saat pewanis meninggal, dengan mengindahkan peraturan
yang ditetapkan dalam Pasal 2 undang-undang ini.
Ketentuan ini tidak
berlaku bagi orang-orang yang diberi hak untuk mendapat keuntungan
dan yayasan-yayasan.
900. Setiap
pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan,
badan keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai
akibat sebelum pemerintah atau penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah
memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga itu untuk menerimanya.
901. Seorang
suami atau isteri tidak dapat memperoleh keuntungan dan wasiat-wasiat
isteri atau suaminya. bila perkawinannya dilaksanakan tanpa izin
yang sah, dan si pewaris telah meninggal pada waktu keabsahan perkawinan
itu masih dapat dipertengkarkan di Pengadilan karena persoalan tersebut.
902. Suami
atau isteri yang mempunyai anak dan perkawinan yang terdahulu, dan
melakukan perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan
dengan wasiat kepada suami atau isteri yang kemudian hak milik atas
sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab 12 buku
ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir.
Bila yang dihibahwasiatkan
kepada isteri atau suami yang kemudian itu bukan suatu hak milik
atas harta peninggalannya, melainkan hanya hak pakai hasil saja,
maka bolehlah hak pakai hasil ini meliputi separuh dan hartanya
atau Iebih besar dan itu, asal harga taksirannya tidak melampaui
batas-batas termaksud dalam alinea yang lalu, dan segala sesuatunya
tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam Pasal 918.
Bila dengan surat
wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan,
maka harga hak pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama
dan apa. yang diberikan dalam bentuk hak milik dan hak pakai hasil
berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, Ãa
boleh memilih apakah pembenian wanisannya atau pembenian hak pakai
hasil yang dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama tetap ada
dalam batas-batas itu. Bila dalam hal ini, kanena hak pakai hasil
itu, bagian warisan menurut undang-undang dmrugikan, maka juga di
sini berlaku ketentuan Pasal 918.
Apa yang diperoleh
suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan
pada waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri
itu atau diperjanjikan berdasarkan Bab 13 Buku Pertama.
902. a. Pasal
yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin
rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak
atau keturunan.
903. Suami
atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta
bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg
dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta
bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat
menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan
oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal
itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil
dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si
pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi
para ahli waris.
904. Seorang
anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun
penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa,
ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,
kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan
perwaliannya.
Dan dua ketentuan
di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu
dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu
menjadi walinya.
905. Anak di
bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan
pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya,
atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak
di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan
penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan
si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
906. Dokter,
ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan
ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit
yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama
yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan
dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk
kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini
harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah
wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang
ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan
suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan
bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah
sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli
waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya
di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
907. Notaris
yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang
hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun
dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
908. Bila bapak
atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak
di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka
yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa
yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
909. Pelaku
perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati
keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina
ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku,
asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan
Hakim yang telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus
dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu
ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap
untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat
dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai
orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan
mereka suami atau isteri.
912. Orang
yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang
telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris,
atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi
pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri
atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan
pun dan wasiat itu.
Bagian 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme
portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan
harta bend a yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis
lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal
dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara
orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris
hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka
legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan
yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal
meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap
anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya akan ditenima
tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dan apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa
pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai pengganti anak yang
mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
915. Dalam
garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa
yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah
dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
916. Legitieme
portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya
diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
916a. Dalam
hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli
waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis
(ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang
lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta
semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar
danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris
demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong
sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan
untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis
dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga
sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di
luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah
dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan
surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
918. Bila penetapan
dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat
itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya
merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh
bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu
untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan
kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
919. Bagian
yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya
maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun
dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun
anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan
itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang
tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban
untuk memperhitungkan kembali.
920. Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat
wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi
pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para
legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para
legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas
kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk
menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan
semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal
dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan
semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya
si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari seluruh
harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa
bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat
para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah
mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan
dari perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan
beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli
waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang
yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum
meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan
harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan
itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak
dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
924. Hibah-hibah
semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata
bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk
menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris
harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan
paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan
pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan
yang bertentangan.
Namun bila pengurangan
itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi
sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia
itu bukan ahli waris, berhak membenkan penggantian berupa uang tunai
untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris itu.
926. Pengurangan
terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan
antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali
bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams diutamakan
pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah
wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh
dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk
memenuhi legitieme portie.
927. Penenma
hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya.
harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung dari hari
meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan
dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal
lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang
tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan,
karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek
yang telah dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para
ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang
tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan
oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan cana
dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah
sendiri.
Tuntutan ini harus
diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan
yang paling akhir.
Namun demjkian tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga
tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi mempunyai
sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan
barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau
bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak
dapat ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu,
dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung
dari hari legitimaris menerima warisan itu.
Bagian 4
Bentuk Surat Wasiat
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah
diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta
yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan
penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat
wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan
sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat
olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh
pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan
oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang
saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus
ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta
itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu diserahkan
secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya
dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan
dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat
wasiatnya.
Dalam hal pewaris
tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya,
atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan
wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang
hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
933. Wasiat
olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal
yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang
dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan
akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat
dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang
diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah
ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri,
sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris
boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk
pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu
dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian
itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
935. Dengan
sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal
dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa
formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk
pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah
wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu,
dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian
boleh dilakukan di bawah tangan.
936. Bila surat
seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah
pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai
Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila
surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal
apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu
serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan
surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
937. Surat
wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris
setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta
Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat
wasiat tertutup.
938. Wasiat
dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris
harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata
yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan
dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan
oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti
apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan
pewaris.
Sesudah itu wasiat
harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah
pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah
yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris
dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan
dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus
dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu
harus ditandatangani oleh pewaris , Notaris dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan
tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam
hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan
dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala
formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat
wasiat itu.
940. Bila pewaris
hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus . menandatangani
penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun
jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya,
atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus
tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus
menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris,
di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam
kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis
dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani
olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani
baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila
pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan
yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan
sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut
di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau
rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat ash yang
ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam
ha! pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat
surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan
ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya
kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani
di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya
kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus
menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris
telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan pat-a saksi,
di samping itu, hat-us diindahkan apa yang telah ditentukan dalam
pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat
termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain
itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis
se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah
pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia
atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu daerahnya
warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat
berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta
tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada
Notaris yang telah memberikannya.
943. Notaris
yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya,
dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya
kepada orang-orang yang berkepentingan.
944. Saksi-saksi
yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk
Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam
menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta
penitipan.
Untuk saksi-saksi
pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli
waris atau penerima hibah wasiat,keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat
yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan
wasiat itu.
945. Warga
negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat
wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas
yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang
untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar
dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
946. Dalam
keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang
berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh
membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya
berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang
yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping
dua orang saksi.
947. Surat
wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan
nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan
orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang
saksi.
948. Mereka
yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia
luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain,
boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan
dua orang saksi.
Wewenang yang sama
juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alcibat sakit
mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau
bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat
itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang untuk
itu tidak dapat diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada
di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan.
Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat
itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
949. Surat-surat
wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani
oleh pewans, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan
oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.
Bila pewaris atau
salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan
untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan
itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat
wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan
kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab
yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud
dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
951. Dalam
hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946, 947,948 alinea pertama,
orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan
surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat
wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya. bila pewanis meninggal
tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir,
kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan
dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas
yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
ketentuanketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman
kebatalan.
Bagian 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
954. Wasiat
pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan
kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada
waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti
seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu
pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan
wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta
peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang
ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835
berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul
perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian
siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan
agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.
Bagian 6
Hibah Wasiat
Hibah Wasiat
957. Hibah
wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan
kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua
barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang
bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian
atau semua barangnya.
958. Semua
hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya
pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitans);
untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada
sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima
hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli
waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang
yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil
dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan
dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan
itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila
tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan
bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
96O. Bunga
dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan
penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan
keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan
adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan,
bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
961. Pajak
dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada
penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris
mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka
wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah
wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang
yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya,
dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.
964. Akan tetapi,
setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa
yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah
termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang
yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang
dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk
memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk
memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan
lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat
itu.
965. Bila sebelum
atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat
dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan
harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka
orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan
barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas
oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima
hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak
untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris
menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat
mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang
itu bukan kepunyaannya.
967. Akan tetapi
ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan
persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat,
yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada
pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan
utang-utangnya.
968. Hibah-hibah
wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu,
adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau
tidak.
969. Bila hibah
wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak
wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan
jenis yang terjelek
970. Bila yang
dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa
digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis,
maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan
ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil
dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
971. Hibah
wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan
piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga
tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan
tidak seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan
itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan,
dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah
wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi,
sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah
menetapkan lam mengenai hal itu.
Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang
yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan,
seluruhnya atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih,
dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat
yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau
lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
974. Demikian
juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa
saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau
sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak dikecualikan
dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang
itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Penetapan wasiat yang
demikian boleh juga diberikan untuk satu atau beberapa anak dan
saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah
untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
975. Bila ahli
waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak
dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal
lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian
dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama
berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertarna telah meninggal
lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat
saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik
yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau
hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala
ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku
sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya
hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak
si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan
tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
977. Hak-hak
ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat,
mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi
si pemikul beban.
Pelepasan diri dan
hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan,
tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul
beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak
yang lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa
membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan
suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian,
boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa
pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan
Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku
bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah
mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan
dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
979. Bila pengelola
itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.
980. Dalam
waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan
wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah
di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau
atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang
yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan
hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar
khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan
itu.
Perincian harta ini
atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
981. Perincian
harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah
diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah
mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir
pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat
di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas
hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan
Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk
itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan
dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
982. Bila pewaris
tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh
ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya,
penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang
itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris
memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak
memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan
Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan
terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan
penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola
itu.
984. AhIi waris
pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola
barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga
yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya dan beban,
serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang
hak pakai hasil.
985. Segala
harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan
Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh
diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar
akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun
bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin
itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan
dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul
beban sendiri.
Bila barang-barang
itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya
dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
986. Pengangkatan
ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak
boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang
di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara
berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan
mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu
atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah
ada.
987. Ahli waris
karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang
yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak
boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan
tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola
wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya
diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan
berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam
hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas
dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima
hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan
barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali
bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau
untuk sebagian.
990. Kewajiban
untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris
meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada
kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980
dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul
beban sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib
memberikan suatu jaminan.
991. Setelah
meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris
berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa
dan wanisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam
wujudnya.
Memang uang tunai
atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan,
dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani,
dan surat-surat rumah tangga atau dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan
apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dan warisan atau hibah
wasiat itu.
Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
992. Suatu
wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali
dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris
yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan
seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 934.
993. Bila surat
wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat
yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang
disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan
untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan yang dahulu,
sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap
tidak dicabut.
994. Surat
wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas,
hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu
itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang
baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini
tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena
cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris
berlaku juga.
995. Pencabutan
yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat
maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru
itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah
yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan
itu.
996. Semua
pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali,
atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang
dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan
tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali
ke dalam harta peninggalan pewaris.
997. Semua
penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang
bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya dan sifatnya,
sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan
penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur,
bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal
sebelum terpenuhi persyaratan itu.
998. Bila dengan
persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan
penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil
waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak
yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu
hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama
sekali semasa pewaris masih hidup.
Hal yang sama juga
terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu musnah tanpa perbuatan
atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan
hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan
barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang
itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu
hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada
pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris
masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu
penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau
penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat
itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan
itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan
itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat
itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara utuh
dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib
memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan
atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi
bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah
wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal itu
dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing
ahli waris atau penerima hibah itu pewanis itu tidak menunjukkan
bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan
seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian
sama besar tidak dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti
yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya
pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada
beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat
dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang
sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan
gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris,
karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka
yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu,
akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari segala beban
dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang
itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan
gugur.
Mereka bahkan boleh
melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang
tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang
diangkat itu.
902. a. Pasal
yang lalu tidak berlaku dalam hal suami dan isteri mengadakan kawin
rujuk, dan dari perkawinan yang dahulu mereka mempunyai anak-anak
atau keturunan.
903. Suami
atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta
bersama, sekedar barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masmg
dalam harta bersama itu. Akan tetapi bila suatu barang dan harta
bersama itu dihibahwasiatkan, penerima hibah wasiat tidak dapat
menuntut barang itu dalam wujudnya. bila barang itu tidak diserahkan
oleh pewaris kepada ahli waris sebagai bagman mereka. Dalam hal
itu, penerima hibah wasiat harus dibeni ganti rugi, yang diambil
dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si
pewaris, dan bila tidak mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi
para ahli waris.
904. Seorang
anak di bawah umur, meskipun telah mencapai umur delapan belas tahun
penuh, tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan walinya.
Setelah menjadi sewasa,
ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,
kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan
perwaliannya.
Dan dua ketentuan
di atas dikecualikan keluarga sedarah dan anak di bawah umur itu
dalam garis lurus ke atas yang masih menjadi walinya atau yang dulu
menjadi walinya.
905. Anak di
bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan
pengajarnya, pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tmggal bersamanya,
atau gurunya laki-laki atau perempuan di tempat pemondokan anak
di bawah umur itu.
Dalam hal ini dikecualikan
penetapan-penetapan yang dibuat sebagai hibah wasiat untuk membalas
jasa-jasa yang telah diperoleh, namun dengan mengingat, baik kekayaan
si pembuat wasiat maupun jasa-jasa yang telah dibaktikan kepadanya.
906. Dokter,
ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan
ilmu penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia mend erita penyakit
yang akhimya menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama
yang tetah membantunya selama sakit, tidak boleh mengambil keuntungan
dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia sakit untuk
kepentingan mereka.
Dan ketentuan ini
harus dikecualikan:
1. penetapan-penetapan berbentuk hibah
wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah diberikan, seperti yang
ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2. penetapan-penetapan untuk keuntungan
suami atau isteri pewaris;
3. penetapan-penetapan
bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga sedarah
sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli
waris dalam garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya
di buat penetapan itu termasuk bilangan para ahli waris itu.
907. Notaris
yang telah membuat wasiat dengan akta umum, dan para saksi yang
hadir pada waktu itu, tidak boleh memperoleh kenikmatan apa pun
dan apa yang kiranya ditetapkan dalam wasiat itu.
908. Bila bapak
atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak
di luar kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka
yang terakhir ini tak akan boleh menikmati warisan lebih dan apa
yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini.
909. Pelaku
perzinaan, balk laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati
keuntungan apa pun dan wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina
ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku,
asal perzinaan itu sebelum memnggalnya pewaris, terbukti dan putusan
Hakim yang telah mempunyai kekuatan
910. Dihapus
dengan S. 1872 - 11 jis. 1915 - 299,642.
911. Suatu
ketetapan wasiat yang dibuat untuk keuntungan orang yang tidak cakap
untuk mendapat warisan, adalah batal, sekalipun ketetapan itu dibuat
dengan nama seorang perantara.
Yang dianggap sebagai
orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan keturunan
mereka suami atau isteri.
912. Orang
yang dijatuhi hukuman karena telah membunuh pewaris, orang yang
telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan surat wasiat pewaris,
atau orang yang dengan paksaan atau kekerasan telah menghalangi
pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya, serta isteri
atau suaminya dan anak-anaknya, tidak boleh menikmati suatu keuntungan
pun dan wasiat itu.
BAGIAN 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie
913. Legitieme
portie atau bagian warisan menurut undangundang ialah bagian dan
harta bend a yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis
lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal
dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara
orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat.
914. Bila pewaris
hanya meninggalkan satu orang anak sah dalam garis ke bawah, maka
legitieme portie itu terdini dan seperdua dan harta peninggalan
yang sedianya akan diterima anak itu pada pewansan karena kematian.
Bila yang meninggal
meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap
anak adalah dua pertiga bagian dan apa yang sedianya akan ditenima
tiap anak pada pewanisan karena kematian.
Dalam hal orang yang
meninggal dunia meninggalkan tiga orang anak atau lebih, maka legitieme
portie itu tiga perempat bagian dan apa yang sedianya akan diterima
tiap anak pada pewarisan karena kematian.
Dengan sebutan anak-anak
dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat seberapa
pun tetapi mereka itu hanya dihitung sebagai pengganti anak yang
mereka wakili dalam mewarisi warisan pewaris.
915. Dalam
garis ke atas legitieme portie itu selalu sebesar separuh dan apa
yang menurut undang-undang menjadi bagian tiap-tiap keluarga sedarah
dalam garis itu pada pewarisan karena kematian.
916. Legitieme
portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui
dengan sah, ialah seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya
diberikan kepada anak di luar kawin itu pada pewarisan karena kematian.
916a. Dalam
hal untuk menghitung legitieme portie harus diperhatikan para ahli
waris yang menjadi ahli waris karena kematian tetapi bukan legitimanis
(ahli waris menurut undang-undang), maka bila kepada orang-orang
lain daripada ahli waris termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta
semasa hidup maupun dengan surat wasiat, jumlah yang lebih besar
danipada bagian yang dapat dikenakan penetapan bila para ahli waris
demikian tidak ada, hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong
sampal sama dengan jumlah yang diperbolehkan tersebut~ dan tuntutan
untuk itu harus dilancarkan oleh dan untuk kepentingan para legitimanis
dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
917. Bila keluarga
sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di
luar kawin yang diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah
dengan akta yang diadakan antara mereka yang masih hidup atau dengan
surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan.
918. Bila penetapan
dengan akta antara mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat
itu berupa hak pakai hasil atau berupa bunga cagak hidup, yang jumlahnya
merugikan legitieme portie, maka para ahli waris yang berhak memperoleh
bagian warisan itu boleh memiih untuk melaksanakan penetapan itu
untuk melepaskan hak milik atas bagian yang dapat dikenakan penetapan
kepada mereka yang memperoleh hibah atau legataris.
919. Bagian
yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya
maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun
dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun
anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan
itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang
tersebut terakhlr ini sehubungan dengan Bab 17 buku ini berkewajiban
untuk memperhitungkan kembali.
920. Pemberian-pemberian
atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat
wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi
pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para
legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para
legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas
kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.
921. Untuk
menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan
semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewaris meninggal
dunia,, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan
semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya
si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dari seluruh
harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa
bagian wanisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat
para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah
mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan
dari perhitungan kembali.
922. Pemindah-tanganan
suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan
beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli
waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.
923. Bila barang
yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum
meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan
harta untuk menentukan besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan
itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak
dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.
924. Hibah-hibah
semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata
bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk
menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris
harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan
paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.
925. Pengembalian
barang-barang yang tetap, yang harus dilakukan berkenaan dengan
pasal yang lalu, harus terjadi dalam wujudriya, sekalipun ada ketentuan
yang bertentangan.
Namun bila pengurangan
itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagi-bagi
sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia
itu bukan ahli waris, berhak memberikan penggantian berupa uang
tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan kepada legitimaris
itu.
926. Pengurangan
terhadap apa yang diwasiatkan, harus dilakukan tanpa membedakan
antara pengangkatan ahli waris dan pemberian hibah wasiat, kecuali
bila pewaris telah menetapkan dengan tegas bahwa hams diutamakan
pelaksanaan pengangkatan ahli waris yang ini atau pemberian hibah
wasiat yang itu; dalam hal itu, wasiat yang demikian tidak boleh
dikurangi, kecuali bila wasiat-wasiat lainnya tidak cukup untuk
memenuhi legitieme portie.
927. Penerima
hibah yang menerima barang-barang lebih daripada yang semestinya.
harus mengembalikan hash dan kelebihan itu, terhitung dari hari
meninggalnya pemberi hibah bila tuntutan akan pengurangan itu diajukan
dalam waktu satu tahun sejak han kematian itu, dan dalam hal-hal
lain terhitung dan han pengajuan tuntutan itu.
928. Barang-barang
tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan,
karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek
yang telah dibebankan kepada barangbarang itu oleh penerima hibah.
929. Tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian dapat diajukan oleh para
ahli waris terhadap pihak ketiga yang memegang besit atas barang-barang
tetap yang merupakan bagian dan yang dihibahkan dan telah dipindahtangankan
oleh penerima hhbah itu; tuntutan itu hanus diajukan dengan cana
dan menurut urut-urutan yang sama seperti terhadap penenma hibah
sendiri.
Tuntutan ini harus
diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dan pemindahtangan
yang paling akhir.
Namun demikian tuntutan
hukum untuk pengurangan atau pengembalian terhadap pihak ketiga
tidak boleh diajukan, sejauh penenma hibah tidak lagi mempunyai
sisa banang-barang yang termasuk barangbarang yang dihibahkan, dan
barang-barang itu tidak cukup untuk memenuhi legitieme portie, atau
bila harga dan barang-banang yang telah dipindahtangankan tidak
dapat ditagih dan barang-banang kepunyaan pihak ketiga sendini.
Tuntutan hukum itu,
dalam hal apa pun, hapus dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung
dan han legitimaris menenma warisan itu.
BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
Bentuk Surat Wasiat
930. Tidaklah
diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta
yang sama, baik untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan
penetapan timbal batik atau bersama.
931. Surat
wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan
sendiri, dengan akta umum atau dengan akta rahasia atau akta tertutup.
932. Wasiat
olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh
pewaris.
Wasiat ini harus dititipkan
oleh pewaris kepada Notaris untuk disimpan.
Dibantu oleh dua orang
saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus
ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta
itu harus ditulis dibagian bawah wasiat itu bib wasiat itu diserahkan
secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu disampaikan kepadanya
dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para
saksi, pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan
dengan tanda tangan yang menyatakan bahwa sampul itu berisi surat
wasiatnya.
Dalam hal pewaris
tidak dapat menandatangani sampul wasiat itu atau akta penitipannya,
atau keduaduanya, karena suatu halangan yang timbul setelah penandatangan
wasiat atau sampulnya, notaris harus membubuhkan keterangan tentang
hal itu dan sebab halangan itu pada sampul atau akta tersebut.
933. Wasiat
olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal
yang lalu, mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang
dibuat dengan akta umur dan dianggap telah dibuat pada han pembuatan
akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang terdapat
dalam surat wasiat itu sendiri.
Wasiat olografis yang
diterima oleh Notaris untuk disimpan harus dianggap seluruhnya telah
ditulis dan ditandatangani dengan tangan pewaris tersebut sendiri,
sampai ada bukti yang menunjukkan sebaliknya.
934. Pewaris
boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk
pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu
dapat dibuktikan dengan akta otentik.
Dengan pengembalian
itu, wasiat olografis harus dianggap telah dicabut.
935. Dengan
sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal
dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa
formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata hanya untuk
pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah
wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasanperhiasan badan tertentu,
dan perkakas-perkakas khusus rumah.
Pencabutan surat demikian
boleh dilakukan di bawah tangan.
936. Bila surat
seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah
pewaris meninggal, maka surat itu harus disampaikan kepada Balai
Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya warisan itu terbuka; bila
surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal
apa pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu
serta tentang keadaan surat itu; akhirnya balai itu harus menyerahkan
surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan.
937. Surat
wasiat olografis yang tertutup yang disampaikan ke tangan Notaris
setelah meninggalnya pewaris harus disampaikan kepada Balai Harta
Peninggalan, yang akan bertindak menurut Pasal 942 terhadap surat-surat
wasiat tertutup.
938. Wasiat
dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi.
939. Notaris
harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris dalam kata-kata
yang jelas menurut apa adanya yang disampaikan oleh pewaris kepadanya.
Bila penyampaian persoalan
dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan
oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti
apa adanya di hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan
pewaris.
Sesudah itu wasiat
harus dibacakan oleh Notaris dalam kehadiran para saksi, dan sesudah
pembacaan itu, oleh Notaris harus ditanyakan kepada pewaris apakah
yang dibacakan itu telah memuat kehendaknya.
Bila kehendak pewaris
dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan
dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus
dilakukan juga dalam kehadiran para saksi.
Selanjutnya akta itu
harus ditandatangani oleh pewaris , Notaris dan saksi-saksi.
Bila pewaris menyatakan
tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam
hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan
dalam akta wasiat itu.
Setelah dipenuhi segala
formalitas itu, hal itu harus dengan tegas dicantumkan dalam surat
wasiat itu.
940. Bila pewaris
hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus . menandatangani
penetapanpenetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun
jika ia menyuruh orang lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya,
atau kertas yang dipakai untuk sampul, bila digunakan sampul, harus
tertutup dan disegel.
Pewaris juga harus
menyampaikannya dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notaris,
di hadapan empat orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa dalam
kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis
dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani
olehnya. Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu,
yang ditulis di atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani
baik oleh pewaris maupun oleh Notaris serta para saksi, dan bila
pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan
yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan
sebab halangan itu.
Semua formalitas tersebut
di atas harus dipenuhi, tanpa beralih kepada akta lain.
Wasiat tertutup atau
rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat ash yang
ada pada notaris yang telah menerima surat itu.
941. Dalam
ha! pewaris tidak dapat bicara tetapi dapat menulis, dia boleh membuat
surat wasiat tertutup, asalkan hal itu ditulis, diberi tanggal dan
ditandatangani, seluruhnya dengan tangannya; dia harus menyampaikannya
kepada Notaris di hadapan para saksi dan harus menulis dan menandatangani
di atas akta itu penjelasannya, bahwa kertas yang disampaikannya
kepada mereka adalah surat wasiatnya; dan setelah itu Notaris harus
menulis akta penjelasannya dan menyatakan di dalamnya bahwa pewaris
telah menulis keterangan itu dalam kehadiran Notaris dan pat-a saksi,
di samping itu, hat-us diindahkan apa yang telah ditentukan dalam
pasal yang lalu.
Surat-surat wasiat
termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain
itu wasiat-wasiat tersebut terakhir harus dianggap pula telah ditulis
se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya.
942. Setelah
pewaris meninggal dunia, Notaris harus menyampaikan wasiat rahasia
atau tertutup itu kepada Balai Harta Peninggalan yang dalanu daerahnya
warisan itu terbuka; balai ini harus membuka wasiat itu dan membuat
berita acara tentang penyampaian dan pembukaan wasiat itu serta
tentang keadaannya, dan kemudian menyampaikannya kembali kepada
Notaris yang telah memberikannya.
943. Notaris
yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya,
dalam bentuk apa pun juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya
kepada orang-orang yang berkepentingan.
944. Saksi-saksi
yang hadir pada waktu pembukaan wasiat, harus sudah dewasa dan penduduk
Indonesia. Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam
menyusun wasiat itu atau dalam menulis akta penjelasan atau akta
penitipan.
Untuk saksi-saksi
pada pembuatan wasiat dengan akta terbuka, tidak boleh diambil ahli
waris atau penerima hibah wasiat,keluarga sedarah atau semenda sampai
derajat keempat, anak atau cucu, keluarga sedarah dalam derajat
yang sama, dan pembantu rumah tangga Notaris yang menangani pembuatan
wasiat itu.
945. Warga
negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat
wasiat selain dengan akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas
yang berlaku di negeri tempat akta itu dibuat.
Namun Ia berwenang
untuk membuat penetapan dengan surat di bawah tangan atas dasar
dan dengan cara seperti yang diuraikan dalam Pasal 935.
946. Dalam
keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang
berada di medan perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh
membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya
berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, dihadapan orang
yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping
dua orang saksi.
947. Surat
wasiat orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh dibuat dihadapan
nakhoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, dihadapan
orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang
saksi.
948. Mereka
yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia
luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain,
boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan
dua orang saksi.
Wewenang yang sama
juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam alcibat sakit
mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa burni atau
bencana-bencana alam Iainnya, bila dalam jarak enam pal dan tempat
itu tidak ada Notans atau bila orang-orang yang berwenang untuk
itu tidak dapat diminta jasajasanya, baik karena sedang tidak ada
di tempat, maupun karena terhalang akibat terputusnya perhubungan.
Tentang keadaan-keadaan yang menyebabkan untuk membuat surat wasiat
itu harus disebutkan dalam akta tersebut.
949. Surat-surat
wasiat tersebut dalam tiga pasal yang lalu harus ditandatangani
oleh pewans, oleh orang yang dihadapannya wasiat itu dibuat, dan
oleh sekurang-kurangnya salah seorang saksi.
Bila pewaris atau
salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan
untuk menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan
itu harus dengan tegas disebutkan dalam akta itu.
950. Surat-surat
wasiat termaksud dalam pasal-pasal 946,947,948 alinea pertama, kehilangan
kekuatan bila pewaris meninggal enam bulan setelah berhentinya sebab
yang telah menyebabkan wasiat itu dibuat dalam bentuk seperti itu.
Surat wasiat termaksud
dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu.
951. Dalam
hal-hal yang diatur dalam pasal-pasal 946, 947,948 alinea pertama,
orang-orang yang disebut di dalamnya boleh membuat wasiat dengan
surat di bawah tangan, asalkan surat itu seluruhnya ditulis, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh pewaris.
952. Surat
wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya. bila pewanis meninggal
tiga bulan setelah sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir,
kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada Notaris untuk disimpan
dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932.
953. Formalitas-formalitas
yang telah ditetapkan untuk berbagai-bagai surat wasiat itu menurut
ketentuanketentuan dalam bagian ini, harus diindahkan, dengan ancaman
kebatalan.
BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
954. Wasiat
pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewans memberikan
kepada satu orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada
waktu dia meninggal dunia, baik seluruhnya maupun sebagian, seperti
seperdua atau sepertiga.
955. Pada waktu
pewaris meninggal dunia, baik para ahli waris yang diangkat dengan
wasiat, maupun mereka yang oleh undang-undang diberi sebagian harta
peninggalan itu, demi hukum memperoleh besit atas harta benda yang
ditinggalkan.
Pasal 834 dan 835
berlaku terhadap mereka.
956. Bila timbul
perselisihan tentang siapa yang menjadi ahli waris, dan dengan demikian
siapa yang berhak memegang besit, maka Hakim dapat memerintahkan
agar harta benda itu disimpan di Pengadilan.
Bagian 6
Hibah Wasiat
Hibah Wasiat
957. Hibah
wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan
kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua
barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang
bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian
atau semua barangnya.
958. Semua
hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak han meninggalnya
pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitans);
untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak mi bera!ih kepada
sekalian ahli waris atau penggantinya.
959. Penerima
hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli
waris atau penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang
yang dihibahkan itu.
Ia berhak atas hasil
dan bunganya sejak han kematian pewaris, bila tuntutan untuk penyerahan
dilakukan dalam waktu satu tahun sejak han tersebut, atau bila penyerahan
itu dilakukan secara sukarela dalam jangka waktu yang sama. Bila
tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak atas hasil dan
bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu.
960. Bunga
dan hasil barang-barang yang dihibahwasiatkan adalah untuk keuntungan
penerima hibah sejak han kematian, kapan pun ia menuntut penyerahannya;
1. bila pewaris menyatakan
keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2. bila yang dihibahwasiatkan
adalah suatu bunga cagak hidup atau suatu uang tunjangan tahunan,
bulanan atau mingguan sebagai pemberian untuk nafkah.
961. Pajak
dengan nama apapun,yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada
penerima hibah, kecuali bila pewanis menentukan lain.
962. Bila pewaris
mewajibkan suatu beban kepada beberapa penerima hibah, maka mereka
wajib memenuhinya, masing-masmg sebanding dengan besarnya bibah
wasiat, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain.
963. Barang
yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya,
dan dalam keadaan seperti pada hari meninggalnya pewaris.
964. Akan tetapi,
setelah pewaris menghibahwasiatkan suatu barang tetap, maka apa
yang telah dibeli atau diperoleh untuk memperbesar barang itu tidaklah
termasuk dalam hibah wasiat itu; meskipun berbatasan dengan barang
yang telah dihibahkan itu, kecuali bila pewaris menetapkan lain.
Segala sesuatu yang
dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk
memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk
memperluas sebidang tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan
lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu bagian dan hibah wasiat
itu.
965. Bila sebelum
atau sesudah dibuat surat wasiat, barang yang dihibahwasiatkan terikat
dengan hipotek atau dengan hak pakai basil untuk suatu utang dan
harta peninggalan itu, atau untuk suatu utang pihak ketiga, maka
orang yang harus menyerahkan hibah wasiat itu tidak wajib melepaskan
barang dan ikatan itu, kecuali bila ia diperintahkan dengan tegas
oleh pewaris untuk melakukannya.
Namun bila penerima
hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak
untuk menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106.
966. Bila pewaris
menghibahwasiatkan barang tertentu milik orang lain, hibah wasiat
mi adalah batal, entah pewaris itu tahu atau tidak tahu bahwa barang
itu bukan kepunyaannya.
967. Akan tetapi
ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan
persyaratan tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat,
yaitu kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran tertentu kepada
pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau untuk membebaskan
utang-utangnya.
968. Hibah-hibah
wasiat mengenai barang-barang tak tentu tetapi dan jenis tertentu,
adalah sah entah pewaris meninggalkan barang yang demikian itu atau
tidak.
969. Bila hibah
wasiatnya terdiri dari barang-barang tak tentu, ahli waris tidak
wajib memberikan jenis yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan
jenis yang terjelek
970. Bila yang
dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa
digunakan kata-kata hak pakai basil atau hak pakai oleh pewanis,
maka barang yang bersangkutan haruslah tetap berada dalam pengelolaan
ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil
dan pendapatannya kepada penerima hibah itu.
971. Hibah
wasiat kepada seorang kreditur tidak boleh dihitung sebagai pelunasan
piutangnya seperti halnya hibah wasiat kepada pembantu rumah tangga
tidak boleh dianggap sebagai pembayaran upah kerjanya.
972. Bila warisan
tidak seluruhnya atau hanya sebagian ditenima, atau bila warisan
itu ditenma dengan hak khusus atas perincian harta peninggalan,
dan harta yang ditinggalkan ini tidak mencukupi untuk memenuhi hibah-hibah
wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi,
sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah
menetapkan lam mengenai hal itu.
Bagian 7
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan
973. Barang-barang
yang dikuasai sepenuhnya oleh orangtua, boleh mereka hibah wasiatkan,
seluruhnya atau sebagian kepada seorang anak mereka atau lebih,
dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Bila seorang anak telah meninggal lebih dahulu, maka penetapan wasiat
yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau
lebih, dengan perintah menyerahkan barangbarang itu kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
974. Demikian
juga, boleh dibuat penetapan wasiat untuk keuntungan satu atau beberapa
saudara laki-laki atau perempuan dan pewaris, atas seluruh atau
sebagian barang-barang yang oleh undang-undang tidak dikecualikan
dan penetapan wasiat, dengan perintah untuk menyerahkan barang-barang
itu kepada anak-anak meraka yang telah lahir maupun yang belum lahir.
Penetapan wasiat yang
demikian boleh juga diberikan untuk satu atau beberapa anak dan
saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah
untuk menyerahkan barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak
mereka masing-masing, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir.
975. Bila ahli
waris yang dibebani itu meninggal dengan meninggalkan anak-anak
dalam derajat pertama dan keturunan seorang anak yang meninggal
lebih dahulu, maka sekalian keturunan ini berhak menikmati bagian
dari anak yang meninggal lebih dahulu itu sebagai penggantinya.
Ketentuan yang sama
berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertarna telah meninggal
lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat
saja dan untuk keuntungan semua anak-anak si pemikul beban, baik
yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa kekecualian atau
hak membedakan umur atau jenis kelamin.
976. Segala
ketetapan wasiat yang diizinkan oleh pasal 973 dan 974, hanya berlaku
sekadar pengangkatan waris dengan menunjukkan yang terkandung padanya
hanya melampaui satu derajat, dan untuk mengkaruniakan seluruh anak
si pemikul beban, baik yang sudah maupun yang akan dilahirkan, dengan
tiada kecuali dan tiada memandang pada umur atau jenis kelamin.
977. Hak-hak
ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat,
mulai berlaku pada saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi
si pemikul beban.
Pelepasan diri dan
hak nikmat atas barang untuk keuntungan para ahli waris, berharapan,
tidak boleh merugikan kreditur yang telah berpiutang kepada pemikul
beban sebelum pelepasan ini, pun tidak boleh merugikan anak-anak
yang lahir setelah pelepasan itu.
978. Barangsiapa
membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan
suatu wasiat atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian,
boleh menempatkan barang-barang di bawah kekuasaan satu atau beberapa
pengelola selama dalam masa beban.
Dalam hal itu, ketentuan-ketentuan
Pasal 789 alinea pertama dan kedua dan Pasal 790, dan 791, berlaku
bagi para pengelola. Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah
mereka dalam hal-hal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan
dalam bab berikut mengenai para pelaksana surat-surat wasiat.
979. Bila pengelola
itu meninggal atau tidak ada, atas permohonan si pemikul beban atau
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
Hakim berkuasa mengangkat orang lain untuk mengganti pengurus itu.
980. Dalam
waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan
wasiat seperti di atas, maka atas permohonan pengelola yang telah
di angkat, atas permintaan orang-orang yang berkepentingan atau
atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang
yang merupakan harta peninggalan itu.
Bila yang diwasiatkan
hanya terdiri dari hibah wasiat saja, maka harus dibuat suatu daftar
khusus semua barang-barang yang menjadi bagian harta peninggalan
itu.
Perincian harta ini
atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya.
981. Perincian
harta atau daftar ini harus dibuat di hadapan pengelola yang telah
diangkat, dan di hadapan orang-orang yang berkepentingan atau setelah
mereka dipanggil dengan sah.
Bila mereka hadir
pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat
di bawah tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas
hari setelah pemerincian harta selesai, harus disimpan di kepaniteraan
Pengadilan Negeri.
Biaya-biaya untuk
itu dibebankan pada barang-barang yang termasuk yang dihibahwasiatkan
dengan cara penunjukan ahli waris dengan wasiat itu.
982. Bila pewaris
tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh
ahli waris yang dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya,
penggunaan Secara layak dan penyerahan lebih lanjut barang-barang
itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan.
983. Ahli waris
memikul beban, yang dalam hal tersebut dalam pasal yang lalu tidak
memberikan jaminan, harus merelakan barang-barang itu, atas permohonan
orang-orang yang berkepentingan, atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan,
untuk diserahkan kepada pengelola seorang yang diangkat oleh Pengadilan
Negeri, yang terhadapnya berlaku segala hak dan kewajiban yang ditetapkan
terhadap wall atas anak-anak di bawah umur. Ketentuan-ketentuan
penutup Pasal 978 tersebut di atas berlaku juga terhadap para pengelola
itu.
984. AhIi waris
pemikul beban, yang menjalankan sendiri pengelolaannya, harus mengelola
barang-barang itu sebagaimana layaknya seorang kepala rumah tangga
yang baik, dan dalam hal itu dan dalam hal memikul biaya dan beban,
serta dalam hal melakukan perbaikan-perbaikan, ia sama dengan pemegang
hak pakai hasil.
985. Segala
harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh
dipindahtangankan atau dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan
Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan jawatan Kejaksaan.
Izin itu hanya boleh
diberikan jika ada keperluan mutlak, atau jika ada harapan wajar
akan memperoleh keuntungan, baik bagi ahli waris berharapan maupun
bagi ahli waris pemikul beban; dalam hal pemindahtanganan, izin
itu hanya boleh diberikan dengan beban untuk membungakan uang penjualan
dengan cara fidel commis, bila barang itu dikelola oleh si pemikul
beban sendiri.
Bila barang-barang
itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya
dengan cara seperti yang diatur bagi para wali.
986. Pengangkatan
ahli waris dengan wasiat yang pada bagian ini diperkenankan, tidak
boleh dipertahankan terhadap pihak ketiga, bahkan oleh anak yang
di bawah umur sekalipun, bila hal itu tidak diumumkan, dengan cara
berikut: mengenai barang-barang tetap, dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620; dan mengenai piutang-piutang berhipotek, dengan
mendaftarkan barang-barang yang terikat untuk piutang-piutang itu
atau dengan membubuhkan keterangan di sebelah daftar yang telah
ada.
987. Ahli waris
karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang
yang mengangkat ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak
boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris berharapan berdasarkan
tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu.
988. Para pengelola
wajib menyelenggarakan pengumuman, pendaftaran dan pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam Pasal 986, yang pelanggarannya
diancam dengan hukuman penggantian biaya kerugian dan bunga.
Semua orang yang berkepentingan
berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas dipenuhi.
Bagian 8
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dan Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan
989. Dalam
hal ada pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat atas
dasar yang dicantumkan dalam Pasal 881, ahli waris atau penerima
hibah memindahkan atau menghabiskan, dan bahkan berhak menghibahkan
barang-barang warisan itu kepada sesama yang masih hidup, kecuali
bila hal terakhir ini dilarang oleh pewaris untuk seluruhnya atau
untuk sebagian.
990. Kewajiban
untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris
meninggal, dan kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada
kepaniteraan Pengadilan Negeri sebagairnana diatur dalam Pasal 980
dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memikul
beban sebagaimana diatur dalam bagian iru, tetapi ia tidak wajib
memberikan suatu jaminan.
991. Setelah
meninggalnya ahi waris atau penerima hibah yang dibebani, ahli waris
berharapan berhak menuntut, supaya segala sesuatu yang masih tersisa
dan warisan atau hibah wasiat itu segera diserahkan kepadanya dalam
wujudnya.
Memang uang tunai
atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan,
dan catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani,
dan surat-surat rumah tangga atau dari lain-lain bukti, dapat disimpulkan
apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan atau hibah
wasiat itu.
Bagian 9
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
Pencabutan dan Gugurnya Wasiat
992. Suatu
wasiat, baik seluruhnya maupun sebagian, tidak boleh dicabut, kecuali
dengan wasiat yang lebih kemudian, atau dengan suatu akta Notaris
yang khusus, yang mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan
seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu, tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 934.
993. Bila surat
wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat
yang terdahulu, tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang
disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi memenuhi yang disyaratkan
untuk sahnya akta Notaris, maka penetapan-penetapan yang dahulu,
sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap
tidak dicabut.
994. Surat
wasiat kemudian, yang tidak mencabut wasiat terdahulu secara tegas,
hanya membatalkan penetapanpenetapan surat wasiat yang terdahulu
itu sejauh tidak dapat disesuaikan dengan penetapan-penetapan yang
baru, atau bertentangan dengan itu.
Ketentuan pasal ini
tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena
cacat bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris
berlaku juga.
995. Pencabutan
yang dilakukan dengan surat wasiat yang kemudian balk secara tersurat
maupun tersirat, berlaku sepenuhnya, pun sekiranya akta yang baru
itu tak berlaku karena tidak cakapnya ahli waris atau penerima hibah
yang ditetapkan, atau karena penolakan mereka untuk menerima warisan
itu.
996. Semua
pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali,
atau tukar menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang
dihibahwasiatkan, seluruhnya atau sebagian, selalu mengakibatkan
tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah kembali
ke dalam harta peninggalan pewaris.
997. Semua
penetapan dengan surat wasiat yang dibuat dengan persyaratan yang
bergantung pada peristiwa yang tidak tentu terjadmya dan sifatnya,
sehingga pewaris harus dianggap telah menggantungkan pelaksanaan
penetapannya dengan terjadi tidaknya peristiwa itu, adaIah gugur,
bila ahli waris atau penerima bibah yang ditetapkan itu meninggal
sebelum terpenuhi persyaratan itu.
998. Bila dengan
persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan
penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahil
waris atau penerima hibah yang ditetapkan itu untuk mempunyai hak
yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli warisnya.
999. Suatu
hibah wasiat gugur, bila barang yang dihibahwasiatkan musnah sama
sekali semasa pewaris masih hidup.
Hal yang sama juga
terjadi, bila setelah ia meninggal barang itu musnah tanpa perbuatan
atau kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan
hibah wasiat itu; sekiranya orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan
barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga gugur bila barang
itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah.
1000. Suatu
hibah wasiat berupa bunga, piutang atau tagihan utang lain kepada
pihak ketiga, gugur sekedar mengenai apa yang pada waktu pewaris
masih hidup kiranya telah dibayar.
1001. Suatu
penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau
penerima hibah yang ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat
itu, atau ternyata tidak cakap untuk memanfaatkan hal itu.
Bila pada penetapan
itu diberikan keuntungan kepada pihak ketiga, maka pemberian keuntungan
itu tidak gugur orang yang berhak atas warisan atau hibah wasiat
itu, tanpa mengurangi wewenangnya untuk melepaskan diri secara utuh
dan tak bersyarat dari warisan atau hibah wasiat itu, tetap wajib
memberi keuntungan kepada pihak ketiga itu.
1002. Warisan
atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi
bertambah, dalam hal pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah
wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersama-sama, bila hal itu
dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing
ahli waris atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan
bagian tertentu dan barangnya, seperti seperdua, sepertiga, dan
seterusnya.
Perkataan untuk bagian-bagian
sama besar tidak dianggap sebagai petunjuk bagian tertentu seperti
yang diatur dalam pasal ini.
1003. Selanjutnya
pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada
beberapa orang bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat
dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan dalam satu akta yang
sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri.
1004. Pernyataan
gugurnya surat-surat wasiat dapat diminta setelah meninggalnya pewaris,
karena tidak dilaksanakan persyaratan-persyaratannya.
Dalam hal ini, mereka
yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu,
akan mengambil kembali barang-barang itu, bebas dari segala beban
dan hipotek, yang sekiranya telah ditempatkan atas barang-barang
itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah dinyatakan
gugur.
Mereka bahkan boleh
melaksanakan hak-hak itu terhadap pihak ketiga yang mengusai barang-barang
tetap itu, seperti terhadap ahli waris atau penerima hibah yang
diangkat itu.
BAB
XIV
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN
1005. Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih
pelaksana surat wasiatnya, baik dengan surat wasiat maupun dengan
akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935, ataupun
dengan akta Notaris khusus. Ia dapat juga mengangkat beberapa orang,
agar pada waktu yang satu berhalangan, yang lain dapat menggantikannya.
1006. Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun
ia telah memperoleh pendewasaan, orang yang ada di bawah pengampuan,
dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan ikatan, tidak boleh
menjadi pelaksana wasiat.
1007. Kepada para pelaksana wasiat, pewaris dapat memberikan
penguasaan atas semua barang dari harta peninggalan, atau bagian
tertentu daripadanya.
Dalam
hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun
barang-barang bergerak. Penguasaan itu menurut hukum tidak akan
berlangsung lebih lama daripada setahun, terhitung dari hari ketika
para pelaksana dapat menguasai barang-barang itu.
1008.
Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan
itu, asalkan mereka memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau
menyerahkan hibah-hibah wasiat yang murni dan tak bersyarat, atau
menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan.
1009. Pelaksana surat wasiat harus mengusahakan penyegelan
harta peninggalannya, bila ada ahli waris yang masih di bawah umur
atau ditaruh di bawah pengampuan. yang pada waktu pewaris meninggal
tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang
tidak hadir, baik sendiri maupun dengan perantaraan.
1010. Pelaksana wajib mengusahakan pembuatan perincian harta
peninggalan itu dihadapan para ahli waris yang ada di Indonesia
atau setelah memanggil mereka dengan sah.
1011.
Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan,
dan dalam hal terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan
untuk mempertahankan berlakunya surat wasiatnya.
1012.
Bila uang tunai yang diperlukan untuk membayar hibah-hibah wasiat
tidak tersedia, maka pelaksana mempunyai wewenang untuk mengusahakan
penjualan di muka umum dan menurut kebiasaan setempat. atas barang-barang
bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga satu atau
beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah
dengan persetujuan para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan
izin Hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan untuk membayar
lebih dahulu uang yang diperlukan.
Penjualan
itu dapat juga dilaksanakan di bawah tangan, bila semua ahli waris
menyetujuinya, tanpa mengurangi ketentuan mengenai anak-anak di
bawah umur dan orang-orang yang berada dalam pengampuan.
1013.
Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim
pun, berwenang untuk menagih piutang-piutang yang tiba waktunya
dan dapat ditagih selama penguasaan.
1014.
Mereka tidak berwenang untuk menjual barang-barang harta peninggalan
dengan maksud untuk melakukan pembagian; pada akhir pengelolaan,
mereka wajib memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada
orang-orang yang berkepentingan, dengan menyerahkan semua barang
dan efek yang termasuk harta peninggalan, beserta penutup perhitungannya,
agar dapat diadakan pembagian antara para ahli waris. Dalam hal
melakukan pembagian, mereka harus membantu para ahli waris, bila
para ahli waris ini menghendakinya.
1015.
Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.
1016.
Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima
tugas itu, maka masing-masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak
ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas
pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka,
dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang
diserahkan kepadanya.
1017.
Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan,
pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan
lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta
peninggalan itu.
1018. Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana
surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta peninggalan,
atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut
hukum.
1019. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan mengenai
hak pakai hasil, mengenai penunjukan ahli waris dengan wasiat, dan
mengenai anak-anak di bawah umur dan orang-orang yang dalam pengampuan,
pewaris boleh mengangkat seorang pengelola atau lebih, dengan surat
wasiat atau dengan akta Notaris khusus, untuk mengelola barang-barang
yang ditinggalkan kepada para ahli waris dan para penerima hibah
wasiat selama hidup mereka ini atau selama waktu tertentu, asalkan
dengan itu tidak dilanggar penyerahan secara bebas bagian para ahli
waris menurut undang-undang. Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap
hal ini.
1020. Bila pewaris tidak menunjuk orang-orang yang akan bertindak
sebagai pengganti pengelola yang berhalangan, maka hal ini akan
ditetapkan oleh Pengadilan Negeri setelah mendengar jawatan Kejaksaan.
1021. Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana
suatu wasiat atau tugas pengelola warisan atau hibah wasiat, tetapi
orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya. Bila pewaris
tidak memberikan upah kepada pelaksana untuk melakukan pekerjaannya,
atau tidak memberikan hibah wasiat untuk itu kepadanya, maka pelaksana
itu atau para pelaksana bila diangkat lebih dari satu pelaksana,
untuk diri sendiri atau untuk mereka bersama-sama, berhak memperhitungkan
upah, sebagaimana ditetapkan pada Pasal 411 untuk para wali.
1022.
Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal
1019, dapat dipecat karena alasan yang sama seperti yang berlaku
bagi wali.
BAB VII
SEWA MENYEWA
SEWA MENYEWA
1023. Barangsiapa memperoleh hak atas suatu warisan
dan sekiranya ingin menyelidiki keadaan harta peninggalan
itu, agar dapat mempertimbangkan yang terbaik bagi kepentingan
mereka, apakah menerima secara murni, ataukah menerima dengan
hak istimewa untuk merinci harta peninggalan itu, ataukah
menolaknya, mempunyai hak untuk berpikir, dan harus memberikan
pernyataan mengenai hal itu pada kepaniteraan Pengadilan Negeri
yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka; pernyataan
itu harus didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung
dengan tempat kedudukan Pengadilan Negeri, pernyataan itu
dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat,
yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya
kepada Pengadilan Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya.
1024. Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka
waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan,
untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir.
Pengadilan
Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut
di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli
waris itu dituntut di hadapan Hakim.
1025. Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli
waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak
sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman
oleh Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap
pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban untuk bertindak
sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga
harta peninggalan itu.
1026. Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang
minta izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak
perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala
macam tindakan yang tidak dapat ditunda.
Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
1027. Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan,
Hakim dapat memerintahkan tindakan-tindakan yang dianggapnya
perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta
peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
1028.
Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal
1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang
yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat
tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.
1029. Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam
Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk menolak warisan
itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak
istimewa untuk merinci harta peninggalan itu. Dalam hal yang
terakhir ini, harus diberikan pernyataan dengan cara yang
sama seperti yang ditetapkan dalam Pasal 1023.
1030.
Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak
menyuruh mengadakan perincian harta peninggalan itu, dan untuk
menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian,
kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni.
1031. Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian,
dan dianggap sebagai ahli waris murni:
1�. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2�. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
1�. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang-barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2�. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
1032. Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai
akibat:
1�. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2�. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
1�. bahwa ahli waris itu tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu Iebih daripada jumlah harga barang-barang yang termasuk warisan itu, dan bahkan bahwa ia dapat membebaskan diri dari pembayaran itu, dengan menyerahkan semua barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu kepada penguasaan para kreditur dan penerima hibah wasiat;
2�. bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta peninggalan itu.
1033.
Ahli waris yang telah menerima warisan dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian, wajib mengurus barang-barang
yang termasuk warisan itu sebagai seorang kepala rumah tangga
yang baik, dan secepatnya menyelesaikan urusan warisan itu;
ia wajib memberi pertanggungjawaban kepada para kreditur dan
penerima hibah wasiat.
1034. Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang
harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat
atau lewat perantara atau komisioner, bila dalam harta peninggalan
itu ada barang-barang dagangan.
Ia berkewajiban, dalam hal penjualan barang-barang tetap yang
dibebani hipotek, untuk melunasi utang hipotek kepada para
kreditur yang datang menagih, dengan jalan memberi hak untuk
menagih kepada si pembeli barang tetap itu, sebanding dengan
jumlah yang dapat ditagih oleh para kreditur itu.
1035. Bila para kreditur dan orang-orang lain yang
berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan jaminan secukupnya
untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian
harta peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang
tetap yang tidak diserahkan kepada para kreditur hipotek.
Bila
ia lalai memberi jaminan, maka barang-barang bergerak harus
diuangkan, dan hasilnya serta bagian dari barang tetap yang
belum diserahkan, harus diserahkan kepada orang yang diangkat
oleh Hakim untuk itu, agar dengan barang-barang itu dilunasi
utang-utang dan beban-beban harta peninggalan itu, sekedar
jumlah harta peninggalan itu mencukupi.
1036.
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu
yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris itu wajib memanggil
para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman dalam
berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah
diketahui, serta kepada para penerima hibah wasiat, dapat
diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan
hibah-hibah mereka sekedar jumlah harta peninggalan mencukupi.
1037.Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban,
ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah
diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan
dengan jumlah harta peninggalan itu.
Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya
akan dibayar dengan barang-barang yang tidak terjual dan sisanya,
sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
1038. Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur
tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan
yang ditetapkan oleh Hakim.
1039.
Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah
wasiat mereka, bila belum lewat jangka waktu yang telah ditentukan
dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang ditentukan
dalam Pasal 1037.
Para
kreditur yang datang menagih setelah hibah-hibah wasiat dipenuhi,
hanya dapat menuntut hak mereka kepada para penerima hibah
wasiat.
Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah
hari dilakukan pembayaran kepada para penerima hibah wasiat.
1040. Ahli waris yang telah menerima warisan dengan
hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran harta, tidak dapat
diminta untuk menanggung utang-utang pewaris terlebih dahulu
dengan hartanya sendiri, kecuali jika setelah diperingatkan
untuk memberikan perhitungan, ia masih tetap lalai untuk memenuhi
kewajibannya itu.
Setelah
penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris
sendiri hanya dapat disita untuk melunasi utang-utang si mati,
sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu
dan telah jatuh ke tangannya.
1041. Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan,
pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah
dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan
itu.
1042. Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031
dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang menggunakan
hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan
pernyataan seperti yang tersebut dalam penutup pasal 1029.
1043.
Suatu ketentuan pewaris melarang untuk menggunakan hak berpikir
dan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan,
adalah batal dan tidak berlaku.
BAB XVI
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
Bagian 1
Hal Menerima Warisan
Hal Menerima Warisan
1044.
Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa
untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
1045.
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke
tangannya.
1046. Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin,
anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak
dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan
undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris
yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya
dapat diterima dengan hak istimewa, untuk mengadakan pemerincian
harta peninggalan.
1047. Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari
warisan itu terbuka.
1048.
Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam;
hal itu dilakukan dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik
atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli waris atau mengambil
kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam,
bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya
untuk menerima warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk
itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris.
1049. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pemakaman, tindakan-tindakan
yang hanya untuk penyimpanan saja, demikian pula yang hanya bertujuan
untuk mengawasi harta peninggalan itu atau untuk mengelolanya sementara,
tidak dianggap sebagai tindakan-tindakan yang menunjukkan kesediaan
untuk menerima warisan secara diam-diam.
1050. Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima
warisan atau tidak, maka yang satu dapat menerima, sedangkan yang
lain dapat menolak. Bila para ahli waris itu berselisih pendapat
tentang cara menerima warisan, maka warisan itu diterima dengan
hak istimewa untuk mengadakan pemerincian.
1051.
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal
tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai
penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan
pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
1052.
Barangsiapa telah bersedia menerima bagiannya dari suatu warisan,
tidak diperkenankan menolak baginya yang telah jatuh ke tangannya
karena hak pertambahan, kecuali dalam hal yang diatur dalam pasal
1054.
1053. Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak
dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika kesediaannya itu terjadi
akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya. Ia tidak
dapat mengingkari penerimaan itu dengan alasan bahwa ia telah dirugikan
karenanya, kecuali jika warisannya telah dikurangi separuh lebih
karena telah ditemukan suatu wasiat yang tidak diketahui pada waktu
diterimanya warisan itu.
1054. Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan
kembali terhadap kesediaan penerimaanya, tidak menjadi hak para
sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali jika mereka
ini bersedia menerimanya.
1055.
Hak untuk menerima warisan lewat waktu dengan lampaunya 30 tahun,
terhitung dari hari warisan itu terbuka, asalkan sebelum atau sesudah
lampaunya waktu itu warisan itu telah diterima oleh orang yang karena
undang-undang atau karena surat wasiat mendapat hak untuk itu; tetapi
hal ini tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga atas harta peninggalan
itu, yang diperoleh berdasarkan suatu alas hak yang sah.
1056. Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih
dapat menyatakan bersedia menerima, selama warisan itu belum diterima
oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang atau dari
surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang
ditentukan dalam pasal yang lalu.
Bagian 2
Hal Menolak Warisan
Hal Menolak Warisan
1057.
Penolakan suatu warisan harus dilakukan dengan tegas, dan harus
terjadi dengan cara memberikan pernyataan di kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka.
1058. Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah
menjadi ahli waris.
1059.
Bagian warisan dari orang yang menolak warisan jatuh ke tangan orang
yang sedianya berhak atas bagian itu, andaikata orang yang menolak
itu tidak ada pada waktu pewaris meninggal.
1060. Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak
dapat diwakili dengan penggantian ahli waris bila ia itu satu-satunya
ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak
warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri
mereka sendiri dan mewarisi bagian yang sama.
1061. Para kreditur yang dirugikan oleh debitur yang menolak
warisannya, dapat mengajukan permohonan kepada Hakim, supaya diberi
kuasa untuk menerima warisan itu atas nama dan sebagai pengganti
debitur itu. Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan
demi kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka,
penolakkan itu sekali-kali tidak batal untuk keuntungan ahli waris
yang telah menolak warisan itu.
1062. Wewenang untuk menolak warisan tidak dapat hilang karena
lewat waktu.
1063. Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak
dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau
pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan
demikian itu dikemudian hari.
1064. Ahli waris yang menghilangkan atau menyembunyikan barang-barang
yang termasuk harta peninggalan, kehilangan wewenang untuk menolak
warisannya; ia tetap sebagai ahli waris murni, meskipun ia menolak,
dan tidak boleh menuntut suatu bagian pun dari barang yang dihilangkan
atau disembunyikannya.
1065.
Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan
suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan
atau paksaan.
BAB XVII
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
Bagian 1
Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
1066. Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya
harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi.Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu
dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan itu.
Akan tetapi dapat diadakan persetujuan untuk tidak
melaksanakan pemisahan harta peninggalan itu selama waktu tertentu.
Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun,
tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu perjanjian itu dapat diperbarui.
1067. Orang-orang yang berpiutang terhadap
pewaris, demikian pula para penerima hibah wasiat, berhak untuk
menentang pemisahan harta peninggalan.
Akta pemisahan harta peninggalan yang dibuat setelah
diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama
perlawanan itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang
dan penerima hibah wasiat adalah batal.
1068. Melawan tuntutan hukum untuk mengadakan
pemisahan harta peninggalan, dengan alasan lewat waktu hanya dapat
dikemukakan oleh ahli waris atau sesama ahli waris, yang selama
waktu yang diperlukan untuk lewat waktu itu, masing-masing telah
menguasai barang-barang yang termasuk harta peninggalan itu, tetapi
tidak melebihi barang-barang itu.
1069. Bila semua ahli waris dapat bertindak
bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir, maka pemisahan
harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta
yang mereka anggap baik.
1070. Pemisahan harta peninggalan tidak
dapat diminta atas nama orang-orang yang tidak dapat bertindak bebas
terhadap harta benda mereka, kecuali dengan mengindahkan ketentuan
undang-undang mengenai orang-orang demikian.
Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan
harta peninggalan atau membantu penyegelan pemisahan itu dalam hal
barang-barang yang termasuk harta bersama.
Mengenai barang-barang yang menjadi hak isteri
sendiri dan tidak termasuk harta bersama, juga bila antara suami
isteri terjadi pemisahan harta, isteri berwenang untuk menuntut
atau membantu melaksanakan pemisahan harta peninggalan, asalkan
untuk itu ia dibantu atau dikuasakan oleh suami atau oleh Hakim.
1071. Jika satu atau beberapa orang yang
berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu melaksanakan pemisahan
harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan
orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan
Negeri (jika hal itu belum dicantumkan dalam putusan Hakim), agar
Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan atau lalai itu
dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian
1 dan Bab 18 Buku Pertama.
Dalam hal itu, seperti juga dalam hal di antara
para ahli waris ada yang tidak menguasai barang-barangnya, pemisahan
harta peninggalan tidak dapat dilakukan, kecuali dengan memperhatikan
ketentuan pasal-pasal berikut, dengan ancaman kebatalan jika melanggar
peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1074.
1072. Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan
harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal
417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu
pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian
dan pengampu pengawas.
1073. Bila belum ada perincian harta peninggalan,
maka hal itu harus diadakan sebelumnya dalam akta tersendiri, atau
sekaligus dengan pemisahan harta itu dalam akta itu juga, sesuai
dengan peraturan undang-undang.
Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia,
para ahli waris hadir dan dapat bertindak bebas atas harta benda
mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan
kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan
itu membuat tidak mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang
mengenai pemerincian harta peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan
itu harus dimulai dengan membuat laporan yang secermat-cermatnya
mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris,
mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu
itu, dan mengenai keadaan pada waktu ini. Untuk menguatkan kebenaran
laporan itu, dihadapan Notaris harus diangkat sumpah oleh orang
atau orang-orang yang tetap menguasai harta peninggalan yang tak
terbagi itu.
Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat
sumpah, maka hal itu harus disebutkan oleh Notaris dalam aktanya,
sedapat-dapatnya dengan sebab-sebabnya penolakan itu.
1074. Pemisahan harta itu harus dibuat dalam
satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan,
atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
1075. Bila Balai Harta Peninggalan menolak
memberikan persetujuannya pada pemisahan harta peninggalan yang
telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakilwakil mereka
(sejauh perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan)
berpendapat, bahwa penolakan itu tidak mempunyai dasar, maka Balai
Harta Peninggalan harus memberitahukan alasan-alasannya, dan hal
itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris.
Pemisahan harta peniggalan yang telah dirancang,
dan ditandai oleh Balai Harta Peninggalan dan Notaris; oleh Notaris
itu harus dibawa dengan salinan berita acaranya kepada panitera
Pengadilan Negeri, atau disampaikan kepadanya dalam sampul tertutup
bila pegawai itu bertempat tinggal dalam jarak yang lebih dan dua
puluh pal dari tempat kedudukan Pengadilan Negeri itu.
Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta
peninggalan itu bebas dari meterai.
Para ahli waris, atau seorang di antara mereka
yang paling siap, dapat mengajukan keberatan-keberatan serta alasan-alasannya
dengan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan ini
mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu
setelah mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan
dan, dalam hal apa pun, jawatan Kejaksaan.
Dalam hal ada persetujuan, maka pemisahan harta
peninggalan itu akan dilakukan di hadapan Notaris, sesuai dengan
rancangan, yang setelah ditandai oleh ketua Pengadilan Negeri dan
panitera disampaikan kembali kepada Notaris yang harus melampirkannya
pada akta aslinya (minut).
1076. Bila para ahli waris, atau seorang
atau beberapa orang dari mereka, berpendapat bahwa barang-barang
tetap dari harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus
dijual, baik untuk kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar
utang-utang dan sebagainya, maupun untuk dapat menyelenggarakan
pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar pihak-pihak
lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya,
dapat memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Reglemen Acara Perdata; namun bila dilakukan di muka umum, penjualan
itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan pengampu pengawas,
atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya.
Bila salah seorang dari para ahli waris membeli
suatu barang tetap, maka hal itu mempunyai akibat yang sama terhadapnya
seperti jika dia memperolehnya pada waktu pemisahan harta itu.
1077. Penilaian barang-barang yang dalam
harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan harta peninggalan,
diadakan sebagai berikut:
Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham
dalam perusahaan-perusahaan, yang dicantumkan dalam berita-berita
harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut berita-berita
harga itu;
Barang-barang bergerak lainnya dinilai menurut
harga taksiran pada waktu mengadakan pemerincian harta peninggalan
itu, kecuali bila seorang ahli waris seorang atau lebih menghendaki
diadakan penaksiran lebih lanjut oleh seorang ahli;
Barang-barang tetap dinilai menurut harga yang
harus ditentukan oleh tiga orang ahli.
1078. Ahli-ahli tersebut diangkat oleh mereka
yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat permohonan
si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang
dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian
barang-barang tetap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya
barang itu terletak.
Makelar-makelar melakukan penilaian atas sumpah
yang mereka angkat pada permulaan jabatan mereka.
Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah
oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat warisan itu terbuka, atau
oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh
mengenai penilaian barang-barang tetap.
Mengenai barang-barang tetap yang berada di luar
Indonesia, jika pihak-pihak yang berkepentingan tidak memperoleh
persesuaian kehendak tentang pengangkatan para ahli tersebut, maka
Pengadilan Negeri akan mengatur cara menyelenggarakan penilaian
itu.
1079. Setelah diatur pemasukan dan utang
harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli waris atau
lebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan
bagian dari tiap-tiap ahli waris atau pancang ditentukan.
Selanjutnya dengan persetujuan bersama antara orang-orang
yang berkepentingan, ditetapkan dengan pembagian, barang-barang
mana jatuh pada bagian masing-masing dan bila ada alasan, berapa
besar jumlah uang yang harus dibayar untuk membuat sama rata semua
bagian. Bila orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian
yang demikian itu, maka diadakan kapling-kapling sebanyak ahli waris
atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing dilakukan dengan
undian.
Pembagian lebih lanjut barang-barang yang dibagikan
kepada satu pancang, dilakukan dengan cara yang sama.
Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling
dan bagian-bagian lebih lanjut, atas permohonan orang-orang berkepentingan
yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri menurut peraturan
pada Pasal 1075 alinea keempat.
1080. Setelah undian, para ahli waris berhak
untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka,
asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan
itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu.
Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti
jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian.
Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai
suatu bagian dari barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara
dan dengan akibat yang sama antara para ahli waris yang dapat bertindak
bebas atas harta benda mereka.
1081. Surat-surat dan bukti-bukti milik
barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang
mendapat barang itu sebagai bagiannya.
Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan
kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu
harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam
barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli
waris itu untuk melihat surat-surat tersebut, dan bila di antara
mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan
atas biaya orang itu.
1082. Surat-surat umum mengenai harta peninggalan
harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk dengan suara terbanyak
para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat
Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang
paling siap, tetapi orang itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat
itu, dan memberikan petikan-petikan atau salinan-salinan menurut
ketentuan pasal yang lalu.
1083. Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung
menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya
dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal
1076.
Dengan demikian tiada seorang pun di antara para
ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang
lain dari harta peninggalan itu.
1084. Para ahli waris berkewajiban, masing-masing
menurut besarnya bagiannya, untuk saling menjamin terhadap segala
gangguan dan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, yang bersumber
pada suatu sebab yang timbul sebelum pembagian, beserta mengenai
kemampuan para pengutang bunga atau tagihan lainnya.
Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan
tidak mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan
harta. Penjaminan itu berhenti bila kepada sesama ahli waris itu
diajukan tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan karena kesalahannya
sendiri.
Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang
berutang bunga atau tagihan-tagihan lain dari harta peninggalan,
hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang
ahli waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang
yang berutang itu sudah tidak mampu pada waktu pembuatan akta pemisahan
harta itu.
Tuntutan untuk penjaminan termaksud dalam alinea
yang lalu, tidak dapat diajukan setelah lampau tiga tahun sejak
pemisahan harta peninggalan.
1085. Bila seorang ahli waris atau lebih
berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya dalam penggantian
kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin
seorang sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul
bersama-sama menurut perbandingan bagian warisan masing-masing,
oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang mampu untuk membayar.
Bagian 2
Pemasukan
Pemasukan
1086. Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli
waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan
dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua
hibah yang telah mereka terima dari pewariis semasa hidupnya harus
dimasukkan:
1. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik
yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara
murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian,
baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun
yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan
dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima
hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari
kewajiban pemasukan.
2. oleh para ahli waris lain, baik yang karena
kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal
pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan
pemasukan itu.
1087. Ahli waris yang menolak warisan tidak
wajib memasukkan apa yang dihibahkan kepadanya, kecuali bila perlu
untuk menutup kekurangan-kekurangan legitieme portie (bagian warisan
menurut undang-undang) para ahli waris lainnya.
1088. Bila pemasukan itu berjumlah lebih
besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu dimasukkan
tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu.
1089. Orangtua tidak perlu memasukkan hibah-hibah
yang telah diberikan kepada anak mereka oleh kakek nenek anak itu.
Demikian pula seorang anak yang karena dirinya
sendiri menerima warisan dari kakek neneknya, tidak perlu memasukkan
apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya.
Sebaliknya, anak yang mendapat warisan tersebut
karena penggantian tempat, harus memasukkan hibah-hibah yang telah
diberikan kepada orangtuanya, sekalipun anak itu telah menolak warisan
dari orangtuanya.
Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama
ahli waris dalam warisan kakek nenek anak itu, tidak bertanggung
jawab atas utang-utangnya.
1090. Hibah-hibah yang diberikan kepada
seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus
dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi
harta bersama.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami
isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka,
maka harus dimasukkan seperduanya.
Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau
isteri oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.
1091. Pemasukan hanya dilakukan ke dalam
harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya diwajibkan
kepada seorang ahli waris untuk kepentingan ahli waris yang lain.
Tiada pemasukan yang dilakukan untuk kepentingan
para penerima hibah wasiat, atau para kreditur terhadap harta peninggalan.
1092. Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan
apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam harta peninggalan,
atau dengan cara menerima bagian yang kurang dari para ahli waris
yang lain.
1093. Pemasukan barang-barang tak bergerak
dapat dilakukan menurut pilihan orang yang melakukan pemasukan dengan
mengembalikan barang dalam wujudnya menurut keadaannya pada waktu
pemasukan, atau dengan memasukkan harga pada barang itu pada waktu
penghibahan.
Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung
jawab atas berkurangnya barang itu karena kesalahannya, dan wajib
untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek yang telah
dibebankan olehnya atas barang itu.
Dalam hal yang sama segala biaya yang dikeluarkan
untuk penyelamatan barang itu dan untuk pemeliharaannya, harus diganti
untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan mengindahkan peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil.
1094. Pemasukan uang tunai dilakukan atas
pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan membayar sejumlah
uang itu, atau dengan mengurangkan sejumlah itu dari bagian warisan
yang diperolehnya.
1095. Pemasukan barang bergerak dilakukan
atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali
harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang-barang
itu dalam wujudnya.
1096. Selain hibah-hibah yang menurut Pasal
1086 harus dimasukkan, juga harus dimasukkan apa saja yang telah
diberikan untuk menyediakan kedudukan, pekerjaan atau perusahaan
kepada ahli waris, atau untuk membayar utang-utangnya, dan apa saja
yang diberikan kepadanya sebagai pesangon untuk perkawinan.
1097. Yang tidak perlu dimasukkan ialah
:
biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan;
tunjangan untuk pemeliharaan yang sangat diperlukan;
pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian
dalam bidang perdagangan, kesenian, pekerjaan tangan atau perusahaan;
biaya sekolah;
biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor
dalam dinas angkatan bersenjata negara;
biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan
perkawinan.
1098. Bunga dan hasil dari apa yang harus
dimasukkan, baru terutang sejak hari terbukanya suatu warisan.
1099. Apa yang hilang karena kebetulan saja
tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu dimasukkan.
Bagian 3
Pembayaran Utang
Pembayaran Utang
1100. Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan,
harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban
lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan
itu.
1101. Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan, selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek.
1102. Bila barang-barang tetap yang termasuk
harta peninggalan dibebani dengan hipotek-hipotek, tiap-tiap sesama
ahli waris berhak menuntut agar beban-beban itu dilunasi dengan
harta peninggalan itu, dan agar barang-barang itu menjadi bebas
dari ikatan itu sebelum pemisahan dimulai.
Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam
keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap yang dibebani harus
ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya;
jumlah pokok beban-beban itu harus dikurangkan dari seluruh harga
barang, dan ahli waris yang menerima barang tetap tersebut sebagai
bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu untuk para
sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan
utang itu.
Bila beban-beban itu hanya melekat pada barang-barang
tetap tanpa ikatan perseorangan, tiada sesama ahli waris yang dapat
menuntut agar beban itu dilunasi, dan dalam keadaan demikian barang
tetap itu dimasukkan dalam pembagian setelah dikurangi dengan jumlah
pokok beban-beban itu.
1103. Seorang ahli waris yang karena suatu
hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama
itu, dapat menuntut kembali dari para sesama ahli waris apa yang
sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.
1104. Bila salah seorang dari sesama ahli
waris jatuh dalam keadaan miskin, maka bagiannya dalam utang hipotek
dibebankan kepada para ahli waris lainnya, menurut perbandingan
besarnya bagian masing-masing.
1105. Seorang penerima hibah wasiat tidak
wajib membayar utang-utang dan beban-beban dari harta peninggalan,
tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan
utang hipotek itu dari barang tetap yang dihibahwasiatkan.
1106. Bila penerima hibah wasiat telah melunasi
utang yang telah membebani barang tetap yang dihibahwasiatkan, menurut
hukum dia menggantikan kedudukan kreditur dalam hak-haknya terhadap
para ahli waris.
1107. Para kreditur kepada orang yang meninggal
dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dari para kreditur
kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dari harta
ahli waris itu.
1108. Bila para kreditur dan penerima hibah
wasiat telah mengajukan tuntutan hukum mereka untuk pemisahan dalam
waktu enam bulan setelah terbukanya warisan itu, maka mereka berhak
menyuruh agar tuntutan mereka dicatat dalam daftar-daftar umum untuk
itu di sebelah tiap-tiap barang tetap yang termasuk warisan itu,
dengan akibat, bahwa setelah pencatatan itu ahli waris tidak boleh
memindahtangankan atau membebani barang itu dengan merugikan para
kreditur atas warisan itu.
1109. Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan,
bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang terhadap orang
yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai
debitur.
1110. Hak itu lewat waktu dengan lampaunya
jangka waktu tiga tahun.
1111. Para kreditur terhadap ahli waris
tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para kreditur
terhadap warisan.
Bagian 4
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan
1112. Pemisahan harta peninggalan dapat
dibatalkan;
1. dalam hal ada paksaan;
2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang
peserta atau lebih;
3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih
dari seperempat bagiannya.
Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk
harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut
pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
1113. Untuk menilai terjadi tidaknya hal
yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus ditaksir menurut
harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu.
1114. Orang yang terhadapnya diajukan tuntutan
pembatalan pemisahan karena terjadi hal yang merugikan, dapat mencegah
dilakukannya pemisahan ulang, dengan memberikan kepada penuntut,
dalam bentuk uang tunai, atau dalam bentuk barang, apa yang kurang
pada bagian warisannya.
1115. Seorang sesama ahli waris yang telah
memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian warisannya, tidak
dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan,
bila pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu
atau setelah diketahuinya penipuan itu.
1116. Tuntutan hukum untuk pembatalan itu
lewat waktu dengan lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari
pemisahan harta peninggalan.
1117. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan
meliputi setiap akta yang bertujuan untuk menghentikan keadaan tidak
terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak
peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar,
perdamaian, dan sebagainya.
Namun bila akta pemisahan harta peninggalan itu
atau suatu akta yang sama dengan itu telah dilaksanakan, maka tidak
dapat dimintakan pembatalan suatu perdamaian yang telah dibuat untuk
menghilangkan keberatan-keberatan yang ada dalam akta yang pertama.
1118. Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan
harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap penjualan hak waris,
tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih
untuk keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang.
1119. Pemisahan ulang harta peninggalan
yang dilakukan setelah pembatalan pemisahan harta peninggalan, tidak
dapat mendatangkan kerugian terhadap hak-hak yang telah diperoleh
pihak ketiga secara sah sebelumnya.
1120. Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan
suatu pemisahan tidaklah berlaku.
Bagian 5
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke atas antara Keturunan Mereka atau di antara Mereka Ini dan Suami atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama
1121. Para keluarga sedarah dalam garis
ke atas boleh melakukan pembagian dan pemisahan harta benda mereka,
dengan surat wasiat atau dengan akta Notaris, di antara keturunan
mereka atau di antara keturunan mereka ini dan suami atau isteri
mereka yang hidup terlama.
1122. Bila tidak semua barang yang ditinggalkan
oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam pembagian itu,
pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus
dibagi menurut undang-undang.
1123. Bila pembagian itu dilakukan bukan
di antara semua anak-anak yang masih hidup pada waktu kematian itu
dan para keturunan orang yang meninggal lebih dahulu, maka pembagian
itu sama sekali batal, dan dapat dituntut pembagian baru dalam bentuk
yang sah, baik oleh anak-anak atau keturunan yang tidak mendapat
bagian, maupun oleh mereka yang telah mendapat bagian.
1124. Pembagian yang telah dibuat sesuai
dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya kerugian
yang besarnya melebihi seperempat bagian. Hal itu dapat juga dibantah,
bila pembagian itu dan apa yang telah diberikan lebih dahulu dengan
dibebaskan dari pemasukan, telah mengurangi legitieme portie untuk
seorang keturunan atau lebih.
Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini
lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu tiga tahun, terhitung
dari hari meninggalnya pewaris.
1125. Para ahli waris yang karena salah
satu alasan tersebut dalam pasal yang lalu membantah pembagian itu,
harus membayar terlebih dahulu biaya yang diperlukan untuk penaksiran
barang-barang itu, dan biaya itu tetap akan menjadi beban mereka,
bila ternyata tuntutan mereka tidak beralasan.
BAB
XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
1126. Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada
orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli
waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu
dianggap tidak terurus.
1127.
Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta
peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya, tanpa memperhatikan
apakah harta itu cukup atau tidak untuk melunasi utang pewarisnya.
Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib memberitahukan
hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri. Dalam hal
ada perselisihan tentang terurus tidaknya suatu harta peninggalan.
Pengadilan itu atas permohonan orang yang berkepentingan atau atas
saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta Peninggalan
akan mengambil keputusan tanpa persidangan.
1128. Balai Harta Peninggalan setelah mengadakan penyegelan
yang dianggap perlu, wajib untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan
itu, dan mengurusnya serta membereskannya.
Balai
itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan
melalui surat kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat.
Balai itu harus bertindak dalam Pengadilan mengenai tuntutan-tuntutan
hukum yang telah diajukan terhadap harta peninggalan itu, dan menjalankan
serta melanjutkan hak-hak dari orang yang telah meninggal itu, dan
memberikan perhitungan mengenai pengurusannya kepada orang yang
seharusnya melakukan perhitungan itu.
1129.
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya
warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan
penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai
barang-barang peninggalan itu untuk sementara. 1130. Ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku
terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus.
BAB
XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
Bagian 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
1131.
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan
perorangan debitur itu.
1132.
Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya
hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang
masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
1133. Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber
pada hak istimewa, pada gadai dan pada hipotek. Tentang gadai dan
hipotek dibicarakan dalam Bab 20 dan 21 buku ini.
1134. Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang
kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi
daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu.
Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam
hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
1135. Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan,
tingkatannya diatur menurut sifat hak didahulukan mereka.
1136.
Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama,
dibayar secara berimbang.
1137.
Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain
yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama
jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang
berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik persekutuan
atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat
hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah
ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
1138. Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu,
atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak,
pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
Bagian 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
1139.
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:
1�.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak
atau barang tak bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil
penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain
yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai
hipotek;
2�.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3�. dibayar;
4� biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5�.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6�.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7�.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8�.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9�.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
2�.uang sewa barang tetap, biaya perbaikan yang menjadi kewajiban penyewa serta segala sesuatu yang berhubungan dengan pemenuhan perjanjian sewa penyewa itu;
3�. dibayar;
4� biaya untuk menyelamatkan suatu barang;
5�.biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6�.apa yang diserahkan kepada seorang tamu rumah penginapan oleh pengusaha rumah penginapan sebagai pengusaha rumah penginapan;
7�.upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
8�.apa yang masih harus dibayar kepada seorang tukang batu, tukang kayu dan tukang lain karena pembangunan, penambahan dan perbaikan barang-barang tak bergerak, asalkan piutang itu tidak lebih lama dari tiga tahun, dan hak milik atas persil yang bersangkutan masih tetap ada pada si debitur;
9�.penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam melaksanakan tugasnya.
1140. Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan
atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon,
atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga
atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen
dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas
tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun
untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas
pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang
disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk
disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang
menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang
yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut
perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar
si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi
uang sewanya menurut perjanjian.
1141.
Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya
panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari
hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang
menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar
harus dari hasil penjualan perkakas itu.
1142.
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang
atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang
itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan
atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena
digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat
pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak
yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat
belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah.
1143. Hak didahulukan pihak yang menyewakan meliputi segala
uang sewa yang sudah dapat ditagih selama tiga tahun terakhir dari
tahun yang berjalan.
1144.
Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan
hak didahulukan atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang
itu masih berada di tangan debitur, tanpa memperhatikan apakah ia
telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan
waktu.
1145.
Bila penjualan barang itu dilakukan dengan tunai, maka penjualan
mempunyai wewenang untuk menuntut kembali barang-barangnya, selama
barang-barang itu masih berada ditangan pembeli, dan menghalangi
dijualnya barang itu lebih lanjut, asalkan penuntutan kembalinya
barang itu dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah penyerahannya.
1146.
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada
orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat
dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot
rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau
kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
1146a.
Hak penjual hapus, bila barang-barang itu, setelah berada dalam
penguasaan pembeli semula atau kekuasaanya, dibeli dengan itikad
balk oleh pihak ketiga dan telah diserahkan kepadanya. Akan tetapi
bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual
semula dapat menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya,
asalkan tagihan itu dilakukan dalam waktu enam puluh hari setelah
penyerahan semula.
1147.
Hak-hak didahulukan yang tercantum dalam Pasal 1139 nomor 4�,5�,
6�, 7�, 8� dan 9� dilaksanakan sebagai benikut:
yang tersebut pada nomor 4�, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5�, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6�, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7�, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8�, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9�, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
yang tersebut pada nomor 4�, atas barang yang untuk penyelamatan telah dikeluarkan biaya;
yang tersebut pada nomor 5�, atas barang yang telah digarap;
yang tersebut pada nomor 6�, atas barang-barang yang telah dibawa ke rumah penginapan oleh tamu rumah penginapan;
yang tersebut pada nomor 7�, atas barang-barang yang diangkut;
yang tersebut pada nomor 8�, atas hasil dan penjualan persil yang telah dibangun, ditambah atau diperbaiki;
yang tersebut pada nomor 9�, atas jumlah yang dijamin oleh pegawai termaksud, dan bunga yang belum dibayar untuk itu.
1148. Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti
yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya
yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak
didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang
lain yang mempunyai hak didahulukan.
Bagian
3
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
1149.
Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak
pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut
urutan berikut ini:
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2�. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3�. segala biaya pengobatan terakhir;
4�. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5�.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6�.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7�.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
1.biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2�. biaya penguburan, tanpa mengurangi wewenang Hakim untuk menguranginya, bila biaya itu berlebihan;
3�. segala biaya pengobatan terakhir;
4�. upah para buruh dari tahun yang lampau dan apa yang masih harus dibayar untuk tahun berjalan, serta jumlah kenaikan upah menurut Pasal 160 q; jumlah pengeluaran buruh yang dikeluarkan/dilakukan untuk majikan; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan kepada buruh berdasarkan Pasal 1602 v alinea keempat Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini atau Pasal 7 ayat (3) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; jumlah yang masih harus dibayar oleh majikan pada akhir hubungan kerja berdasarkan Pasal 1603 s bis kepada buruh; jumlah yang masih harus dibayar majikan kepada keluarga seorang buruh karena kematian buruh tersebut berdasarkan Pasal 13 ayat (4) "Peraturan Perburuhan Di Perusahaan Perkebunan"; apa yang berdasarkan "Peraturan Kecelakaan 1939" atau "Peraturan Kecelakaan Anak Buah Kapal 1940" masih harus dibayar kepada buruh atau anak buah kapal itu atau ahli waris mereka beserta tagihan utang berdasarkan "Peraturan tentang Pemulangan Buruh yang diterima atau dikerahkan di Luar Negeri";
5�.piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan keluarganya selama enam bulan terakhir;
6�.piutang para pengusaha sekolah berasrama untuk tahun terakhir;
7�.piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anak-anak sah mereka yang masih di bawah umur.
BAB XX
GADAI
1150.
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya,
sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada
kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan
mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan
sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau
penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.GADAI
1151. Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang
diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya.
1152.
Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa
timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur
atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak
kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang
gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya,
maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea
kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap
tidak pernah hilang.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali.
1152 bis. Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain
penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya.
1153.
Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat
tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian
itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan.
Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu,
dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
1154. Dalam hal debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban, kreditur tidak diperkenankan mengalihkan barang
yang digadaikan itu menjadi miliknya. Segala persyaratan perjanjian
yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal.
1155. Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati
lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya,
setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan
peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan
tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang
gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan
dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah
utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan
itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek
yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan
di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar
yang ahli dalam bidang itu.
1156.
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan
kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar
barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan
biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim dalam suatu
keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya. Tentang
penandatanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal
yang lampau, kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi
gadai, selambat-lambatnya pada hari berikutnya bila setiap hari
ada hubungan pos atau telegram, atau jika tidak begitu halnya dengan
pos yang berangkat pertama. Berita dengan telegrap atau dengan surat
tercatat dianggap sebagai berita yang pantas.
1157.
Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai
itu, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur
wajib mengganti kepada kreditur itu biaya yang berguna dan perlu
dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.
1158. Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan
bunga, maka kreditur boleh memperhitungkan bunga itu dengan bunga
yang terutang kepadanya.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
Bila utang yang dijamin dengan piutang yang digadaikan itu tidak menghasilkan bunga, maka bunga yang diterima pemegang gadai itu dikurangkan dari jumlah pokok utang.
1159. Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang
yang diberikan kepadanya sebagai gadai, debitur tidak berwenang
untuk menuntut kembali barang itu sebelum �a membayar penuh, baik
jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan
gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang
gadai itu.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
Bila antara kreditur dan debitur terjadi utang kedua, yan g diadakan antara mereka berdua setelah saat pemberian gadai dan dapat ditagih sebelum pembayaran utang yang pertama atau pada hari pembayaran itu sendiri, maka kreditur tidak wajib untuk melepaskan barang gadai itu sebelum ia menerima pembayaran penuh kedua utang itu, walaupun tidak diadakan perjanjian untuk mengikatkan barang gadai itu bagi pembayaran utang yang kedua.
1160. Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu
dapat dibagi antara para ahli waris debitur atau para ahli waris
kreditur. Ahli waris debitur yang telah membayar bagiannya tidak
dapat menuntut kembali bagiannya dalam barang gadai itu, sebelum
utang itu dilunasi sepenuhnya. Di lain pihak, ahli waris kreditur
yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh mengembalikan
barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima
pembayaran.
1161. Dihapus dengan S. 1938- 276.
BAB XXI
HIPOTEK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
HIPOTEK
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
1162.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak
yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
1163.
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas
semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas
masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari
barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu
meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun
juga.
1164. Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1�. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2�. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3�.hak numpang karang dan hak usaha;
4�.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5�.hak sepersepuluhan;
6�.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
1�. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak.
2�. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya:
3�.hak numpang karang dan hak usaha;
4�.bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah;
5�.hak sepersepuluhan;
6�.bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
1165.
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian
atas barang yang dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu
dengan barang itu karena pertambahan atau pembangunan.
1166. Bagian yang tidak terbagi dan barang tak bergerak milik
bersama, dapat dibebani dengan hipotek. Setelah barang itu dibagi,
hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada
debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan
Pasal 1341.
1167. Barang bergerak tidak dapat dibebani hipotek.
1168.
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai
wewenang untuk memindahtangankan barang yang dibebani itu.
1169. Mereka yang atas barang tak bergerak hanya mempunyai
hak yang ditangguhkan oleh suatu syarat, atau yang dalam hal tertentu
dapat dihapuskan atau dibatalkan, tidak dapat memberikan hipotek
selama yang tunduk pada syarat penangguhan, penghapusan atau pembatalan.
1170. Semua barang milik anak yang masih berada di bawah
umur, orang yang ada dalam pengampuan dan orang yang dalam keadaan
tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk sementara
waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan
yang sesuai dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang.
1171.
Hipotek hanya dapat diberikan dengan akta otentik, kecuali dalam
hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undangundang. Juga pemberian
kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta otentik.
Orang yang menurut undang-undang atau perjanjian wajib untuk memberikan
hipotek, dapat dipaksa untuk itu dengan putusan Hakim, yang mempunyai
kekuatan yang sama seperti bila ia telah memberi persetujuan terhadap
hipotek itu, dan menunjukkan secara pasti barang-barang yang harus
didaftar, Seorang wanita bersuami yang dalam perjanjian kawin kepadanya
telah diperjanjikan hipotek, tanpa bantuan suaminya atau kuasa dan
Hakim, dapat mengusahakan pendaftaran hipoteknya, dan melancarkan
tuntutan hukum yang dipenlukan untuk itu.
1172.
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya
dapat dilakukan dengan suatu akta otentik.
1173. Atas dasar perjanjian yang dibuat di luar negeri, tidak
dapat diadakan pendaftaran hipotek atas barang-barang yang terletak
di Indonesia, kecuali bila dalam suatu traktat ditentukan sebaliknya.
1174. Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan
khusus mengenai barang yang dibebani dan mengenai sifat serta letak
barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan pada pengukuran-pengukuran
yang dilakukan atas perintah pemerintah. Mengenai sepersepuluhan
dari bunga tanah, bila tidak dapat ditunjukkan secara tegas persil
mana yang dibebani dengan itu, maka cukuplah dengan akta diuraikan
dan ditunjukkan secara tepat daerah yang memikul beban itu.
1175.
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada. Hipotek
atas barang yang belum ada adalah batal. Namun bila kepada seorang
isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan pemberian hipotek,
atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk
memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat
dipaksa untuk memenuhi kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang
yang telah diperolehnya setelah terjadinya perikatan itu.
1176. Suatu hipotek hanya berlaku, bila jumlah uang yang
diberikan untuk hipotek itu pasti dan ditentukan dalam akta. Bila
utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek
itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh
pihak-pihak yang bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu.
1177.
Kreditur sekali-kali tidak dapat menuntut penambahan hipotek
kecuali bila diperjanjikan atau ditentukan sebaliknya dalam undang-undang.
1178. Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi
kuasa untuk menjadikan barang-barang yang dihipotekkan itu sebagai
miliknya adalah batal. Namun kreditur hipotek pertama, pada waktu
penyerahan hipotek boleh mensyaratkan dengan tegas, bahwa jika utang
pokok tidak dilunasi sebagaimana mestinya, atau bila bunga yang
terutang tidak dibayar, maka ia akan diberi kuasa secara mutlak
untuk menjual persil yang terikat itu di muka umum, agar dari hasilnya
dilunasi, baik jumlah uang pokoknya maupun bunga dan biayanya. Perjanjian
itu harus didaftarkan dalam daftar-daftar umum, dan pelelangan tersebut
harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan dalam Pasal
1211.
Bagian 2
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran
1179.
Pendaftaran ikatan hipotek harus dilakukan dalam daftar-daftar
umum yang disediakan untuk itu. Dalam hal tidak ada pendaftaran,
hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga terhadap
kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek.
1180.
Pendaftaran suatu hipotek tidak berlaku, bila hal itu dilakukan
pada waktu hak milik atas barang itu telah beralih kembali kepada
pihak ketiga, karena debitur telah kehilangan hak miliknya atas
barang itu.
1181.
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal
pendaftaran ikatan hipotek mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian
yang tercantum dalam dua pasal berikut. Mereka yang didaftar pada
hari yang sama, bersama-sama mempunyai hipotek yang bertanggal sama,
tanpa membedakan jam berapa pendaftaran itu dilakukan, juga kalau
jamnya telah dicatat oleh penyimpannya.
1182. Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang
penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan hipotek atas barang
yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan
hari setelah pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan
dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan mempunyai hak didahulukan
terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli
dalam jangka waktu itu.
1183.
Ketentuan yang sama juga berlaku bila dalam akta pemisahan harta
dipersyaratkan hipotek sebagai jaminan untuk apa yang tetap terutang
oleh salah seorang yang berhak terhadap sesamanya yang lain akibat
suatu pemisahan harta, atau sebagai jaminan terhadap gangguan karena
tuntutan pemilikan atau penguasaan atas barang-barang yang diberikan
sebagai bagian. Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam
delapan hari setelah pengumuman akta pemisahan harta itu, sekedar
mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotek-hipotek
yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah
mendapat hak atas barang itu.
1184. Kreditur yang terdaftar untuk sejumlah uang pokok yang
menghasilkan bunga, berhak karena bunga itu untuk ditempatkan dalam
urutan tingkat yang sama seperti yang untuk jumlah uang pokoknya,
selama-lamanya untuk dua tahun dari tahun yang berjalan; hal ini
tidak mengurangi haknya untuk mengambil pendaftaran-pendaftaran
khusus mengenai bunga-bunga yang lain dari yang dijamin pada pendaftaran
pertama, yang sejak hari tanggalnya akan menimbulkan hipotek.
1185. Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian
tegas, yang membatasi wewenang debitur, baik untuk menyewakan barang
yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau waktu
untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan
perjanjian demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan
juga dapat dinyatakan berlaku terhadap debitur oleh kreditur yang
sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian demikian itu
dalam daftar-daftar umum. Segala sesuatunya tidak mengurangi ketentuan
Pasal 1341, yang bila ada dasarnya, dapat dinyatakan berlaku oleh
semua kreditur, tak perduli apakah dibuat atau tidak suatu persyaratan
perjanjian yang membatasi penyewa atau pembayaran uang muka.
1186.
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang
ketiga, harus menyerahkan kepada juru simpan hipotek di wilayah
tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta hipotek
itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur
atau orang ketiga tersebut, yang satu ditulis di atas salinan dari
alas hak yang telah dikeluarkan. Akta-akta ikhtisar itu harus memuat:
1�.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2�.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3�.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4�.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5�. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
1�.petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan. Pendaftaran barang-barang seseorang yang telah meninggal dapat dilakukan atas namanya;
2�.tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga. 3�.jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin, beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4�.petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang dibebani hipotek, sedapat-dapatnya sesuai dengan yang telah dilakukan atas perintah pemerintah; tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 1174 alinea kedua mengenai persetujuan dan bunga tanah;
5�. persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua.
1187. Juru simpan harus menahan akta ikhtisar yang dibuat
di atas salinan otentik dari alas hak yang menjadi dasar untuk minta
pendaftaran itu, dengan tujuan agar pendaftaran itu dilakukan pada
tanggal penyerahan itu. Pada hari itu juga ia harus mengembalikan
kepada orang yang telah minta pendaftaran itu akta ikhtisar yang
lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus dicantumkan
olehnya hari penyerahannya. Bila diminta, dalam waktu selambat-lambatnya
dua puluh empat jam setelah permohonan ini ia wajib menambahkan
pada akta ikhtisar yang lain atau yang kedua itu nomor daftar untuk
ikhtisar itu, yang dipakai untuk pendaftaran tersebut. Kedua keterangan
ini harus ditandatangani olehnya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
Juru simpan harus menyimpan secara rapi salinan-salinan akta pemindahtanganan, pengadaan hak-hak kebendaan atau hak-hak guna jasa pekarangan, dan akta pemisahan harta, serta akta-akta ikhtisar pendaftarannya, setelah membukukannya atau mendaftarnya dalam daftar-daftar yang diperuntukkan bagi masing-masing.
Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi. Berkas-berkas ini selanjutnya harus dibentuk menjadi jilid-jilid buku tersendiri, sedangkan di belakang masing-masing jilid harus diberi nomor jilidnya, jangka waktu, serta nomor pertama dan terakhir surat-surat yang terkandung di dalamnya. Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum dijilid menjadi buku.
Pada tiap-tiap surat yang diserahkan harus dicatat hari penyerahan, jilid dan nomor daftar penyerahannya.
1188. Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur
dalam Pasal 1108, para kreditur atau para penerima hibah wasiat
berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek.
1�.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2�.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3�.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1�.suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2�.akta kematian orang yang meninggal, atau suatu bukti lain yang dianggap sah, bahwa tuntutan hukum itu telah dimulai dalam enam bulan setelah terbukanya warisan itu;
3�.dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini.
1189. Orang yang telah menyuruh melakukan pendaftaran, demikian
pula wakil-wakilnya, atau siapa saja yang berdasarkan suatu akta
otentik telah mendapat hak orang itu, diperkenankan untuk mengubah
tempat tinggal yang telah dipilihnya, asalkan ia memilih dan menunjuk
suatu tempat tinggal yang lain yang terletak di wilayah yang sama,
dan hal itu dicatat di sebelah pendaftaran yang bersangkutan.
1190.
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas,
pendaftaran itu tidak dapat dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan
tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang atau
barang yang dibebani.
1191. Penyerahan dan pembukuan suatu akta peralihan hak milik
dan pendaftaran atas barang-barang atau pendaftaran mengenai barang-barang
yang terletak di luar wilayah juru simpan hipoteknya, adalah batal.
Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap
telah dilakukan pada hari berikutnya.
1192.
Bila dalam suatu pendaftaran dilalaikan kewajiban memilih tempat
tinggal dalam wilayah penyimpanan hipotek, maka menurut hukum dianggap
telah dipilih tempat tinggal juru simpannya.
1193.
Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan
kebalikannya.
1194.
Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran,
harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan,
yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat
tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun
kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal.
Bagian 3
Pencoretan Pendaftaran
Pencoretan Pendaftaran
1195.
Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar. Pencoretan
itu dilakukan atas biaya debitur, dengan izin pihak yang berkepentingan
dan berwenang, atau dengan putusan Hakim, baik yang dijatuhkan dalam
tingkat tertinggi, maupun yang telah diperoleh kekuatan hukum yang
pasti.
1196.
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor
juru simpan, harus menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk
mengadakan pencoretan, atau suatu salinan otentik dan akta atau
putusan Hakim yang bertujuan demikian. Akta otentik yang dibuat
berdasarkan suatu akta di bawah tangan mengenai izin yang berkenaan
dengan pencoretan yang diminta, tidak akan mempunyai kekuatan. Dalam
hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya mereka yang telah
memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti
yang diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, akan mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat
permohonan sederhana yang disampaikan kepadanya dengan melampirkan
surat-surat yang bersangkutan.
1197. Bila suatu pencoretan tidak memperoleh persetujuan,
maka hal itu harus diminta pada Hakim yang di daerah hukumnya dilakukan
pendaftaran, kecuali bila tuntutan itu merupakan kelanjutan dari
suatu perselisihan yang masih ditangani Hakim lain, dalam hal itu
tuntutan pencoretan ditujukan kepada Hakim yang sedang menangani
perkara tersebut. Namun perjanjian yang telah diadakan antara kreditur
dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka
tentukan harus mereka taati.
Bagian 4
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani
1198. Kreditur yang memegang hipotek yang telah terdaftar,
dapat menuntut haknya atas barang tak bergerak yang terkait itu,
biar di tangan siapa pun barang itu berada, untuk diberi urutan
tingkat dan untuk dibayar menurut urutan pendaftarannya.
1199.
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang
tetap yang terikat dari tangan pihak ketiga yang nienguasai barang
tetap itu, dan mengusahakan penjualannya. Dalam melakukan hal ini,
dan dalam mengatur urutan tingkat antara berbagai kreditur, harus
ditaati formalitas tentang penjualan barang sebagai pelaksanaan
putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan dan
formalitas tentang pengurutan tingkat yang dipenintahkan dalam ketentuanketentuan
Hukum Acara Perdata.
1200.
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan
perlawanan terhadap penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan,
bahwa debitur semula masih menguasai satu atau beberapa barang tetap
yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata penjualan
barang itu cukup untuk melunasi utang itu. Dalam hal demikian, dengan
menangguhkan penjualan sebagai pelaksanaan keputusan Hakim atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan terhadap hak miliknya,
ia dapat menuntut supaya dilakukan lebih dahulu penjualan barang
yang ikut terikat tetapi masih berada pada debitur semula itu.
1201.
Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan
satu atau beberapa bagian dari barang itu telah beralih kepada pihak
ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap mempunyai
wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat
itu, atau atas suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu
atau cukup, seolah-olah barang yang terikat itu masih belum terbagi
dalam penguasaan debitur.
1202.
Pihak ketiga yang menguasai barang itu telah melunasi utangnya baik
secara paksa maupun secara sukarela, dan dengan demikian berdasarkan
undang-undang �a menggantikan tempat kedudukan hukum kreditur, maka
setelah bagiannya dikurangkan sebanding dengan jumlah harga barang-barang
yang terikat, ia mempunyai wewenang untuk menerapkan hak hipotek
selanjutnya untuk piutang ini atas barang-barang yang sama-sama
terikat, atau atas bagian dan barang-barang itu.
1203. Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu,
pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang
itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi
piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan
atas barang-barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan
sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya telah dijual
akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia mengizinkan
pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan
kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar
umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya
penggantian hak.
1204.
Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak
untuk menghentikan penjualan barang yang dikuasainya dan terikat
hipotek itu dengan cara melunasi utang yang didaftar bunganya menurut
Pasal 1184, dan biayanya.
1205. Bila pendaftaran dan penjualan barang yang terikat
itu !ebih dari beban dan biaya hipotek, maka kelebihan itu harus
dibayarkan kepada pihak ketiga yang menguasai barang.
1206.
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang
membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan
Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus
karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup
kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
1207. Bila terjadi pengurangan pada barang tersebut karena
kesalahan atau ke!engahan pihak ketiga yang menguasai barang sehingga
menimbulkan kerugian bagi kreditur hipotek, maka hal tersebut menimbulkan
tuntutan hukum kepadanya untuk mengganti kerugian; dan ia tidak
dapat menuntut kembali biaya dan perbaikan yang te!ah di!akukannya,kecuali
sebesar pertambahan harga barang itu, yang disebabkan oleh perbaikan
tersebut.
1208. Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar
utang hipotek itu atau menderita penjualan harta bendanya akibat
putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, berhak
menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur.
Bagian 5
Hapusnya Hipotek
Hapusnya Hipotek
1209.
Hipotek hapus:
1�.karena hapusnya perikatan pokoknya
2�.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3�.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1�.karena hapusnya perikatan pokoknya
2�.karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur;
3�.karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
1210.
Orang yang telah membe!i barang yang berbeban, baik pada penjualan
sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai pemilikan
atau penguasaan, maupun pada penjualan sukarela untuk harga yang
ditentukan dalam bentuk uang, dapat menuntut agar persil yang dibelinya
dibebaskan dari segala beban hipotek yang melampaui harga pembeliannya,
dengan menaati segala peraturan yang diberikan dalam pasal-pasal
berikut. Namun pemurnian itu tidak akan terjadi pada penjualan sukarela,
bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan hipotek telah
menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan
dalam daftar umum. Persyaratan perjanjian demikian hanya dapat dibuat
oleh kreditur hipotek pertama.
1211. Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan
tidak dapat diajukan, kecuali bila penjualan itu telah terjadi di
depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai umum,
selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang
hal itu, selambat-lambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang
bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru sita yang harus
disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para
kreditur itu pada waktu pendaftaran.
1212. Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut
dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang
yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan
urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai
dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara
Perdata.
1213.
Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan
pencoretan pendaftaran-pendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat
yang menguntungkan. Pendaftaran demikian yang hanya sebagian dapat
diikutsertakan secara menguntungkan, hanya dapat dipertahankan untuk
bagian itu saja sampai pada saat pembayaran, yang langsung dapat
ditagih oleh kreditur, tanpa mengingat apakah piutang itu sudah
dapat ditagih atau belum. Tentang piutang-piutang yang jumlah seluruhnya
mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan
dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban
yang sama mendapat ketentuan-ketentuan mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan
yang sama, seperti pembelian yang semula.
1214.
Pada waktu menentukan besarnya pendaftaran-pendaftaran hipotek,
bunga-bunga abadinya akan dihitung menurut jumlah uang pokoknya
yang disebut dalam akta bila hal itu tidak disebutkan, menurut jumlah
dua puluh kali bunganya; sedangkan bunga-bunga cagak hidupnya atau
pensiun-pensiun selama hidup dihitung dan ditetapkan sebagai jumlah
uang pokok, menurut usia orang yang menikmatinya, atau menurut usia
orang yang diberi cagak hidup, atau menurut lamanya waktu kenikmatan
itu harus berlangsung segala sesuatunya sesuai dengan nilai biasa
bunga-bunga cagak hidup menurut taksiran para ahli.
1215. Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang
suami, untuk kepentingan anak di bawah umur, orang yang berada dalam
pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya semua
pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang
bersyarat, atau perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran
itu sebagian atau seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai ternyata
setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu,
atau setelah perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan
yang tidak tentu itu, apakah para kreditur hipotek berhak atas harga
pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak
mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian
atau pengampuan.
1216. Pembeli tetap memegang uang pembeliannya sampai jumlah
yang tetap membebani persil itu menurut pasal yang lalu, bila hal
itu tidak ditentukan lain dalam persyaratan lelang, maka ia wajib
membayar bunga dan jumlah uang tersebut di atas kepada penjual atau
orang-orang lain yang berhak menurut undang-undang sampai pada saat
pembayaran terakhir harga pembelian itu.
1217. Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan
atau menelantarkan persil itu sedemikian rupa, sehingga karena itu
jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang atau hilang,
maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian
segera dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran
pada buku besar pinjaman nasional, ataupun pada surat-surat utang
atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama dan
ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap
berada di tangan pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak
mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila ada alasan
untuk itu. Bila tuntutan untuk pelunasan segera seperti yang disebut
dalam alinea yang lalu dikabulkan, maka Hakim akan mengangkat juga
seorang yang cakap, yang akan ditugaskan untuk menerima dan menyimpan
uang pembelian itu.
1218. Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil
perhitungan ternyata, bahwa orang yang untuk kepentingannya telah
dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau tagihannya
kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan,
dan uang pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk
kepentingan para kreditur hipotek yang pendaftarannya seluruhnya
atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan
pemilik semula persil itu, atau untuk kepentingan orang-orang lain
yang berhak.
1219. Bila dalam pendaftaran-pendaftaran tersebut pada Pasal
1215 ada pembukuan yang menyusul, yang seluruhnya atau sebagian
tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, dan dengan demikian
harus dicoret, maka pada putusan pengaturan urutan tingkat, Hakim
harus memerintahkan supaya justru simpan hipotek karena jabatan,
disamping pencoretan, mencatat dalam daftar-daftar bahwa para kreditur
tetap mempunyai hak mereka atas apa yang masih tersisa pada hasil
perhitungan uang pembelian yang belum dibayar.
1220.
Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil,
di mana terdapat banyak barang tak bergerak, yang di antaranya satu
buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani
dengan hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari
masing-masing barang tak bergerak itu akan ditentukan Hakim setelah
mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang terdaftar
atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap
harga pembelian seluruhnya.
Bagian 6
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pegawai-pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
1221.
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
a.sejauh barang-barang itu terletak dalam keresidenan tempat kedudukan satu Pengadilan Negeri, panitera Pengadilan Negeri itu;
b.sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau pegawai-pegawai lain.yang ditunjuk oleh pemerintah.
Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan. Namun jika keadaan setempat mengizinkan pemerintah berwenang untuk menempatkan lebih dari satu keresidenan, baik seluruhnya maupun sebagian, di dalam satu lingkungan penyimpanan.
1222. Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan
dalam bab ini kepada para juru simpan hipotek. mereka ini juga wajib
memelihara daftar-daftar dan catatan-catatan yang diperintahkan
dengan ketentuan-ketentuan undang-undang, mengenai pengumuman akta-akta
peralihan hak milik, akta-akta peletakan hak-hak kebendaan, dan
hak-hak pemisahan harta benda.
1223. Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan-pekerjaan mereka selain di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah
bagi mereka untuk tujuan itu. Daftar-daftar dan surat-surat lain
kepunyaan kantor penyimpanan itu tidak boleh dipindahkan tanpa perintah
Hakim.
1224.
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun
yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang
didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu,
demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada,
atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan
itu.
1225.
Mereka bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul:
1�.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2�.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3�.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1�.karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat sebagaimana dituntut dari mereka;
2�.karena kelalaian untuk menyebutkan satu pendaftaran atau lebih yang ada dalam surat-surat pernyataan mereka, kecuali bila dalam hal yang terakhir ini kesalahan itu timbul dan keterangan yang kurang sempurna, yang tidak dapat dianggap sebagai kesalahan mereka;
3�.dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam Pasal 1196 kepada mereka.
1226.
Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu
beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka
barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak
mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki
surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi
hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah menerima
pembayaran yang tidak diwajibkan.
1227. Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal
619, para juru simpan hipotek sekali-kali tidak boleh menolak atau
memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran hak-hak
hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan
yang diminta, dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga
kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk tujuan itu, atas permohonan
mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua orang
saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru
simpan.
1228. Para juru simpan bertanggung jawab terhadap masyarakat
umum atas perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan penyimpanan
itu, yang dilakukan oleh mereka yang mewakili para juru simpan dalam
pelaksanaan tugas jabatan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut
penggantian dan pegawai-pegawai yang mewakili mereka itu.
1229. Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan
jaminan untuk menambah kepastian bagi umum, memberikan suatu penanggungan
utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur oleh pemerintah.
1230.
Lamanya waktu pertanggungjawaban yang dibebankan kepada para juru
simpan hipotek dalam Pasal 1225, ditentukan sepuluh tahun untuk
kelalaian-kelalaian termaksud pada nomor 1� dan 3� pasal itu, terhitung
dari hari diajukannya permohonan formalitas-formalitas menurut undang-undang
oleh mereka yang berkepentingan, dan untuk kelalaian-kelalaian termaksud
pada nomor 2� pasal itu juga, terhitung dari hari diberikannya surat
pernyataan yang bersangkutan.
1231.
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut
oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban
lain yang dibebankan kepada pegawai-pegawai tersebut, dan apa saja
yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang
pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan
ketentuan-ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah,
setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
1232. Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan
kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah
Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah
setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
